JEMBER, IndonesiaPos – Kenaikan tarif dasar air oleh Perum Tirta Pandalungan yang dulunya bernama PDAM sebesar kurang lebih 32% mendapat perhatian khusus dari A.Halim wakil ketua DPRD Jember.
Halim menanyakanan kejelasan Dasar hukum yang digunakan untuk kenaikan tarif tersebut. Sebab selain dewan sendiri hingga kini belum mengetahui adanya kenaikan tarif tersebut, dampak dari kebaikan tersebut cukup dirasakan masyarakat.
“Ya tentu dasar penaikan tarif itu apa. Apa SK bupati atau perda,”ujar Halim.
“Kalau itu memberatkan konsumen, Apalagi di saaat kenaikan BBM, Nanti kita minta Komisi C Untuk memanggil PDAM,”urainya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Program 100 hari masa kerja Direktur Utama Perum Tirta Pandalungan, salah satu BUMD milik pemkab Jember ternyata resahkan konsumen, pasalnya dari 10 program Kerja yang digagas Direktur baru salah satunya terkait penyesuaian tarif air minum tahun 2022 ternyata membebani pengguna air milik Tirta Pandalungan.
BACA JUGA :
Minim Sosialisasi Kenaikan Tarif Air, Perum Tirta Pandalungan “Cekik” Konsumen
Buntut Kenaikan Tarif Air PDAM, Ketua Fraksi PDIP Anggap Terlalu…
Data besaran kenaikan tarif air hingga kurang lebih 32% tersebut untuk kelompok rumah tangga 1 harga awal dipatok sebesar 2,53 untuk kapasitas 1 sd 10.000 liter, 3,23 untuk kapasitas air 10.001 sd 20.000 , 3,94 untuk kapasitas 20.001 sd 30.000 dan 4,50 untuk kapasitas diatas 30.000 liter.
Pasca kenaikan tarif dasar air, harga tersebut naik menjadi Rp.3,35 untuk kapasitas 1 sd 10.000, Rp.4,28 untuk kapasitas 10.001 sd 20.000, Rp.5,22 untuk kapasitas 20.001 sd 30.000 liter dan Rp.5,96 untuk kapasitas diatas 30.000 liter
Sesuai pemberitahuan yang disampaikan pihak Perum Tirta Pandalungan lewat selebaran nomer 690/1116/436.62/2022 yang tidak semua pelanggan tahu menyebutkan bahwa terhitung rekening bulan oktober 2022 mengalami kenaikan yang akan dibayarkan pada bulan November 2022 oleh konsumen.
BACA JUGA :
Ribuan Warga Desa NTB Deklarsi Dukung Ganjar Jadi Presiden 2024
Puluhan Pengurus Koperasi Rapatkan Barisan Siap Geruduk DPR RI, Tolak RUUPPSK
Perubahan tarif air minum yang dimaksud berlaku untuk semua kelompok dan golongan pelanggan baik perkotaan maupun pedesaan. Kelompok pelanggan besaran tarif disesuaikan dengan kenaikan tahun 2022 yang terlampir dalam SK bupati dan surat keputusan direksi.
Selain Halim, anggota Komisi C DPRD Jember dari fraksi PDIP Hadi Supaat juga mengakui bahwa dirinya selaku anggota Komisi C belum pernah dimintai pendapat terkait kenaikan tarif tersebut. ” Memang pernah membahas soal rencana kenaikan tarif tersebut, namun kami tidak tahu kapan dilaksanakan, dan berapa besar kenaikannya kok tiba-tiba sudah naik,”terangnya.(kik)