<

Wakil Walikota Blitar Serahkan 65 Sertifikat PTSL

BLITAR, IndonesiaPos

Pemerintah Kota Blitar kembali memberikan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi warga Kota Blitar.

Melalui program sertifikasi tanah dari presiden, pemerintah kota Blitar memberikan 65 Sertifikat PTSL untuk warga kelurahan Klampok Kecamatan Sananwetan kota Blitar.

Pemberian sertifikat PTSL tersebut dihadiri  Wakil Walikota Blitar, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar, kepala BPR Jatim, Camat Sananwetan dan lurah Klampok.

Wakil walikota Blitar secara simbolis membagikan sertifikat pada 5 warga masyarakat penerima dibalai kelurahan Klampok Rabu (19/01/2022).

Camat sananwetan Purwanto saat dikonfirmasi mengatakan, penerima sertifikat ini jumlahnya 65 orang. “Untuk tahun 2021 diwilayah kecamatan Sananwetan ada 4 kelurahan yang menerima sertifikat melalui program PTSL yaitu kelurahan gedok 238 bidang,  kelurahan sananwetan 197 bidang masih diserahkan 105 sisa kurangnya 92 bidang , kelurahan Klampok 65 bidang dan kelurahan Plosokerep,”kata Purwanto.

Untuk tahun 2022 nanti akan ada lagi kegiatan PTSL, nanti kuota tingkat kelurahan yang menentukan dari BPN, se-Kota Blitar kuotanya 3200 bidang.

“Saya berharap, masyarakat menjadi lebih tenang atas kepemilikan hak atas tanah yang sekarang sudah dikuasai karena sudah legal bersertifikat,”tegasnya.

Seperti yang diharapkan walikota Blitar, adanya sertifikat ini mengantisipasi potensi konflik yang disebabkan oleh karena adanya patok batas tanah kemudian status tanah dan sebagainya.

Kata dia, penerima sertifikat itu bisa dimanfaatkan untuk usaha untuk meningkatkan permodalan.

“Saya berpesan agar sertifikat yang sudah diterima itu dijaga dipelihara dengan sebaik baiknya karena sertifikat itu memiliki nilai yang cukup berharga. Jadi harus diamankan, harus terlindungi dari hal hal yang tidak diinginkan,”pesan Purwanto.

“Untuk tahun 2022, ada Kouta yang diberikan untuk kelurahan Klampok agar dimanfaatkan sebaik baiknya karena bagaimanapun juga sertifikat itu penting dan ketika melalui ptsl itu cepat pasti jadi,”tambahnya.

Lurah Klampok Aruna Indriya Wijayanti, mengemukakan, PTSL ini ada BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang terhutang sebaiknya segera di lunasi. Karena kedepan BPHTB itu  akan dikena pajak terhutang. Nanti kalau proses jual beli tetap akan diminta.

“Kalau tidak di bayar takutnya semangkin banyak beban pajaknya sebaiknya segera di urus BPHTB-nya pembayaran pajak tetap harus dilaksanakan,” jelas Bu lurah Klampok.

Ditempat terpisah salah satu warga penerima sertifikat PTSL Tonyok mengatakan, pemberian sertifikat ini semua warga masyarakat kelurahan Klampok sangat terbantu.

Pihaknya sangat bersyukur dengan terbitnya sertifikat tanah yang dulunya belum bersertifikat.  Apalagi tanpa dipungut biaya serupiah pun. “Ini sangat membantu masyarakat,”katanya.

Menurutnya, setelah menerima sertifikat ini banyak sekali kegunaannya bagi masyarakat.

“Seperti yang sudah disampaikan oleh BPR Jatim dimana masyarakat yang berkeinginan atau berkehendak untuk penambahan modal akan menfasilitasi dan bersedia meminjamkan modal buat usaha dengan bunga yang ringan,”ucap tonyok . ( Lina)

BERITA TERKINI