<

Warga dan PTPN XII Saling Klaim Kepemilikan Tanah, Komisi I DPRD Banyuwangi Cek Lokasi

BANYUWANGI, IndonesiaPos.co.id

Ratusan Warga dusun Sumberdadi sejak pagi menunggu kedatangan rombongan anggota DPRD Banyuwangi. Rombongan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I, Irianto.

Kedatangan wakil rakyat tersebut terkait meninjau titik Patok batas. Pasalnya selama ini lahan Kebun warga Sumberdadi, Desa Kandangan, Kec. Pesanggaran merasa diserobot oleh BUMN PTPN XII Sumberjambe. Warga mengklaim tanah tersebut berdasarkan surat Verpounding 1135 seluas 90 hektar.

Kepala desa Kandangan, Riyono SH. mengatakan, Pihak PTPN XII selama Ini hanya mengantongi Surat Keputusan 63/HGU/BPN-RI/2011 berakhir Tahun 2036. Munculnya permasalahan ini dipicu ketika warga di tolak untuk bercocok tanam sehingga menimbulkan gesekan antara warga dengan PTPN XII

 “Saya menduga PTPN XII  Sumberjamber selama ini masih belum mempunyai Sertifikat HGU, Hanya surat Keputusan 63 saja”kata Riyono

Ketua Kelompok masyarakat (POKNAS), Ponidi menyampaikan bahwa oknum PTPN XII berbuat anarkis, sehingga memancing keributan kepada salah satu warga Sumberdadi, Aldi Maulana.

Oknum tersebut mengaku sebagai pemenang tender yang di lakukan PTPN XII waktu lalu. Saat kejadian itu, kata Ponidi, oknum pemenang tender sedang menebang pohon kelapa di area yang bersengketa. Kemudian Aldi menegur yang bersangkutan. Karena ditegur, oknum tersebut tidak terima. Akhirnya meraka saling adu mulut dan aksi dorong – mendorong.

“Peristiwa tersebut  membuat Aldi harus mendekam i Lapas Banyuwangi, karena dituduh menganiaya oknum tersebut. Padahal tanah yang di klaim PTPN XII itu adalah milik nenek moyang kami di era Belanda dulu”katanya.

Sementara itu Iriyanto, bersama warga dengan rombongan langsung meninjau titik Patok tersebut. Kemudian menyisiri lahan sejauh 35 km. Meski hanya bisa di lalui roda 2, dan harus mendaki bukit setinggi 250 M Dpal dan kemiringan 45 Derajat.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum dari warga Sumberdadi, mengaku ada permainan, karena ketidaksesuaian peraturan yang berlaku. Hasil tinjau lapang, Tim kuasa hukum menemukan Patok batas terbuat dari potongan kayu karet berdiameter 5 cm dan panjang 50 Cm yang ditancapkan sebagai patok batas disana.

“Yang namanya patok batas sudah di tentukan dalam Peraturan Menteri, termasuk bahan baku yang di gunakan beserta ukurannya, begitu juga lebaranya, ketentuan itu sudah jelas di peraturan Itu, kenapa potongan kayu karet yang digunakan sebagai patok?”kata Irianto.

Iriyanto menambahkan, masalah aspirasi dan keterangan warga Sumberdadi sudah ditampung untuk dikaji bersama pihak terkait. “Saya selaku wakil penjenengan semua, berusaha untuk memperjuangkan hak-hak panjenengan, panjenengan kan sudah lihat sendiri saya  dan anggota  DPRD naik turun bukit untuk melihat langsung dilapangan dan mengetahui titik letak patok”imbuhnya.

Sementara Itu, Pihak PTPN XII Sumberjambe, Direksi Manager Yongki Wijaya melalui Sinder kebun Mohammad Holili, dan Petugas keamanan PTPN XII mengatakan, jika atasannya sudah pulang dan para staf juga pulang, hingga berita ini di muat Pihak PTPN XII Sumberjambe belum bisa di konfirmasi (Ari BP)

BERITA TERKINI