BONDOWOSO, IndonesiaPos – Sejumlah Warga Desa Gentong Kecamatan Taman Krocok mengaku kaget, ketika mengetahui tanah miliknya masuk dalam lahan pembebasan pengganti lahan Perhutani oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Propinsi Jawa Timur.
Sedikitnya ada 41 Hektar tanah di Kecamatan Taman Krocok yang masuk dalam peta tanah pengganti pembangunan Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PPSLB3) di Kabupaten Mujokerto oleh DLH Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA :
Salah satu warga Gentong, Sahaman mengemukakan, sekira tahun 2016 warga Desa Getong kedatangan makelar untuk mencari tanah. Namun, ia merasa kaget ketika tanah milik warga ditanami patok oleh petugas BPN. Padahal, warga tidak merasa menjual tanahnya.
“Dulu memang ada yang datang untuk melihat tanah. Tapi, kami tidak pernah menjual. Kami baru tau dan kaget, jika tanah kami masuk dalam peta pembebasan lahan,” kata Sahaman kepada sejumlah wartawan dirumahnya. Selasa (8/11/2022).
BACA JUGA :
Sahaman yang didampingi Fendi, mengaku jika beberapa waktu lalu ada petugas yang memasang patok batas tanah. Namun, warga yang tidak merasa menjual tanahnya membuang patok yang pasang oleh petugas ukur.
“karena marasa tidak menjual tanahnya, patok yang ditanam oleh petugas tanah dicabut dan dibuang,”ujar Sahaman diamini Fendi.
BACA JUGA :
Sahaman dan Fendi menduga, keterlibatan oknum Pemerintah Daerah sehingga ada petugas melakukan pengukuran tanpa ada transaksi dengan pihak pemilik.
“Kami menduga ada keterlibatan pihak pemerintah, sehingga tanah warga masuk dalam daftar pembebasan lahan,”imbuhnya.