SUMENEP,IndonesiaPos
Puluhan warga Desa Karduluk Kecamatan Peragaan berunjuk rasa ke kantor DPMD Kabupaten Sumenep. warga menolak Panitia pelaksana pemilihan kepala desa (Pilkades). Pasalnya, warga menganggap Peraturan Bupati Sumenep (Perbup) Nomor.15/2021, tentang peraturan Perubahan atas Perbup Sumenep Nomor 54/2019 di nilai amburadul. Rabu, (9/6/2021).
Kordinator aksi Mohammad Abdan Syakuro, menegaskan masyarakat hanya minta transparansi berkal caon kepala desa (Bacakades) dari luar desa di publikasikan, ternyata panitia tidak mengindahkan karena ada perintah dari Kepala DPMD Sumenep, Mohammad Romli.
“Sementara pengumuman penyaringannya juga tidak di lampirkan, sedangkan dalam Fom peraturan Pilkades nomor 36 atau nomor 37 di Perbup Nomor 15/2021 sebagaimana terlampir dan tidak ambigu,”kata Abdan.
Menurut Abdan, pernyataan panitia Pilkades di Desa Karduluk telah menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Selain itu, Kepala DPMD Sumenep Mohammad Romli membenarkan, bahwa perintah yang tidak boleh di publikasikan hasil seleksi Bacakades sudah tepat.
Karena dianggap mengintervensi panitia pilkades, Mohammad Romli diminta segera mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kalau pimpinannya memberikan edukasi yang salah kepada panitia Pilkades, maka ini adaah kejahatan demokrasi,”terangnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Sumenep Moh Romli, mengatakan terkait calon dari luar, itu di bolehkan oleh aturan yang lebih tinggi dan Perbup mengikuti aturan yang lebih atas.
“Setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri di mana saja,”tegas Romli.
“Hali ini, kalau mau di revisi Perbupnya maka harus melalui proses jalur hukum ke MK,”pungkasnya. (amn/hen )