BLITAR, IndonesiaPos – Keterlambatan proses pembayaran dampak perluasan Trace JLS jalur Malang- Blitar oleh Pemerintah kabupaten Blitar pada warga desa Tugurejo kecamatan Wates yang kena dampak jalur JLS dipertanyakan.
Hingga akhirnya beberapa warga dan kepala desa Tugurejo didampingi Camat melakukan audensi bersama Sekretaris Daerah kabupaten Blitar, OPD terkait didampingi Kapolsek dan Danramil diruang candi simping kantor Bupati Blitar. Kamis (1/9/2022).
Audensi ini untuk meminta kejelasan terkait proses pembayaran ganti rugi untuk lahan warga yang terdampak peluasan JLS di wilayah desa Tugurejo sepanjang kurang lebih 3,9 kilometer (84 Bidang).
Meski audensi sangat singkat, namun akhirnya disepakati oleh Kepala Dinas PU PR kabupaten Blitar selaku Tim penanggung jawab koordinasi pembangunan jalan lintas selatan, Dicky Cobandono bahwa pembayaran tanah warga yang terdampak peluasan JLS akan dibayar paling lambat akhir bulan November 2022 dengan perjanjian secara Tertulis.
Usai rapat kepala Dinas PU PR kabupaten Blitar Dicky Cobandono saat dikonfirmasi Indonesia Pos mengatakan, selaku penanggung jawab tim koordinasi pembangunan jalan lintas selatan terkait pembebasan lahan proyek Nasional ini ada mekanisme sendiri.
“Sebetulnya apapun yang terjadi mekanisme itu belum terlalui kalau kami diperintah untuk bayar tidak berani, harus ada mekanisme itu harus selesai, makanya saya prediksikan istimasi saya tadi disuruh membuat pernyataan ini diakhir November insyaallah semua selesai akan kita bayarkan,”ujarnya.
“Karena ini proyek Nasional yang sangat strategis, tentu kami minta bantuan muspika, Kepala Desa dan warga masyarakat untuk terus membantu,” ujar Dicky Cobandono, menambahkan. (Lina)