BLITAR-IndonesiaPos
Menindak lanjuti penolakan pendirian tower di jalan Melati gang 2 kelurahan Kepanjen Kidul kecamatan Kepanjen kidul kota Blitar, komisi lll DPRD kota Blitar telah menggelar haering bersama perwakilan warga RW 12 di dampingi LSM GPI yang terdampak pendirian tower komunitas BTS. Rabu (2/12/2020), di kantor DPRD kota Blitar.
Sedikitnya 20 orang dengan koordinator ketua GPI Jaka Prasetya, ditemui langsung Ketua Komisi 3 DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto bersama sejumlah anggota.
Ketua komisi lll DPRD kota Blitar Totok Sugiarto mengatakan, saat ini telah dilakukan penelitian ulang verifikasi atas pengajuan izin yang dilakukan oleh PT Gideon Telekomunikasi Indonesia selaku pemilik Tower. Bahkan, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP sudah melakukan pembenahan terkait dengan perizinan,”jelas Totok dihadapan warga jalan Melati GG 2 Kel Kepanjenkidul dan GPI Blitar.
Baca Juga : Warga Kepanjen Kidul dan LSM GPI Demo DPRD dan Kantor Walikota Tuntut IMB Tower BST di Cabut
Diruang yang sama ,ketua LSM GPI Jaka Prasetya mengatakan, pertemuan hari ini adalah dalam upaya menagih janji anggota DPRD.
“Kami disini mendampingi warga RW 12 Kelurahan Kepanjenkidul terkait adanya pendirian Tower Komunikasi BTS yang meresahkan warga masyarakat. Kami menilai dan menganalisa perlu ada pembenahan dalam permohonan izin pendirian tower. Dimana SOP dan prosedur yang ada kurang jelas,”kata Jaka.
Menurutnya, yang disoroti dalam hal ini terkait dengan Peta Lokasi terdampak yang kurang jelas dan tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Akibat tidak kejelasan itu ada sekitar 20 warga yang tidak mendapatkan kompensasi.
Namun faktanya izin tersebut bisa keluar dan tim verifikasi tidak pernah turun kelapangan. Sehingga warga sekitar belum pernah melihat ataupun mengetahui ada tim verifikasi yang turun kelapangan.
Baca Juga : Warga Tolak Pendirian Tower, Pihak Provider Akui Tak Butuh Persetujuan Warga
“Seharusnya tim verifikasi turun kelapangan lokasi tower agar mengetahui fakta yang ada di lapangan. Jika tidak turun kelapangan perlu kita pertanyakan SOP penerbitan perizinan pendirian Tower. Karena ada warga yang menerima kompensasi, namun uang kompensasi di berikan ke masjid tidak kepada yang bersangkutan,”tegas Jaka Prasetya.
Sementara itu, Bambang, warga jalan Melati menambahkan,sejak sedari awal hingga saat ini pihaknya mengaku tidak setuju dengan adanya pendirian Tower. Sebab, rumahnya berjarak 15 meter dari Lokasi Tower. “Yang kami takutkan adalah efek negatif seperti efek radiasi dari pemancar Telekomunikasi tersebut,”ungkapnya.
Senada dengan Widot warga yang terdampak mengatakan, adapun jarak lokasi tower dari rumahnya hanya 10 meter. Ia mengaku hingga saat ini belum pernah diajak sosialisasi dari pihak manapun. Dulu tower tersebut disegel, tapi saat ini sudah dibuka kembali.
Baca Juga : Warga Kelurahan Kepanjen Kidul dan GPI Demo Kantor KTPSP Tolak Pendirian Tower BTS
“Yang ingin saya tanyakan, bagaimana proses ijinnya? Bagaimana permohonan izinnya bisa lolos sedangkan saya selaku warga terdampak tidak pernah tanda tangan. Saya menduga izin pendirian itu ada permainan. Makanya, saya minta pendirian tersebut dicabut dan tower tersebut harus dibongkar sesegera mungkin,”tandas widot.
Anggota komisi lll M Nuhan Eko W menyampaikan terimakasih atas aspirasi yang telah disampaikan. “Dalam waktu dekat, kami akan turun kelapangan untuk meninjau lokasi, tolong kami didampingi oleh warga dan LSM GPI,”ungkapnya (Lina)