PAMEKASAN,IndonesiaPos
Ijin pembangunan di kawasan Rumah Sakit Mohammad Noer yang baru di bilangan Jalan Jalmak, Kecamatan Pamekasan Kota rupanya belum bisa semulus harapan banyak pihak.
Pasalnya, pembangunan Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi Jatim tersebut hingga sekarang ini tahapan dalam proses relokasi terus disoal oleh beberapa warga dan aktivis di Bumi Gerbang Salam, hingga menggelar aksi demontrasi. Rabu (25/08/2021).
Ketua Aksi Unras Gempa Abdussalam dalam orasi mengatakan, Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja ( DPTSP ) Naker Kabupaten Pamekasan, proses pembangunan Rumah Sakit Noer yang baru yang berjalan di lokasi tersebut sangat janggal. Sebab, hingga saat ini, pihak rumah sakit belum juga mengantongi ijin dari dari Pemerintah Daerah setempat.
Menurut Dussalam, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dinilai telah lalai dalam pengawasan. Bahkan, perijinan yang seharusnya diketatkan dan tidak tebang pilih sesuai dengan prosedur yang sebenarnya.
“Selain itu pihak Pemerintah Kabupaten Pamekasan harus tegas terhadap kondisi yang ada. Masak belum berijin sudah bisa beroperasi pembangunan rumah sakit Moh. Noer di Jalmak saat ini,” tandas Dussalam.
Lebih lanjut, Dussalam menegaskan, kondisi ini bukanlah mencerminkan birokasi yang baik dan tegas. Baik dari Satpol PP sebagai penegak Perda, Dinas Lingkungan hidup maupun dan Dinas PUPR yang semua bungkam dan tak bisa beri keterangan teknis.
“Kami minta pihak Satpol PP harus tegas untuk melarang sementara hingga ada ijin resmi pembangunan yang dikeluarkan oleh Pemkab melalui DPTSP Naker Kabupaten Pamekasan,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Plt. Kepala DPTSP Naker Kabupaten Pamekasan, Supriyanto berdalih bahwa pihaknya telah menyurati pihak Satpol PP setempat terkait belum lengkapnya persyaratan yang dimaksud. Bahkan, dijabarkannya, hingga kini belum ada balasan terkait apa yang disoal oleh aktivis Gempa tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat yang langsung di tujukan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Pamekasan terkait kondisi pembangunan itu. Hingga kini belum ada balasan surat untuk menindaklanjuti laporannya,” ungkap mantan kahumas ini
Kedepannya, pihaknya berjanji akan tetap berkomunikasi dengan berbagai pihak dan dinas terkait lainnya yang mempunyai tupoksi dalam penerbitan ijin mendirikan bangunan tersebut meski hanya sebatas urukan dasar. Sehingga, pembangunan akan berjalan dengan baik dan tidak melabrak aturan daerah terutama peraturan Menteri Kesehatan RI yang sudah dikaji para massa aksi unras.( an/hen )