<

Warga Rubaru Edarkan Pil Koplo Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

SUMENEP, IndonesiaPos – Seorang warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten sumenep berinisial MS (20) di ringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep. Lantaran kedapatan menyimpan ratusan pil logo “Y”.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, mengatakan, MS ditangkap Anggota Satresnarkoba hasil pengembangan, setelah sebelumnya berinisial F mengaku mendapatkan 8 butir pil dari MS.

Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan MS di rumahnya Desa Matanair Kecamatan Rubaru.

“Dari hasil penggeledahan di rumah MS, petugas menemukan barang bukti (BB) di dalam lemari pakaian berupa 1 plastik klip berisi 51 butir Pil  Logo Y  dan 9 kertas aluminium foil yang tiap kertas berisi 8 butir Pil Logo Y dengan Total keseluruhan 123 butir,”papar Widiarti. Minggu, (18/9/2022)

Saat dilakukan interograsi MS mengakui pil logo Y tersebut adalah miliknya.

“Saat itu pula MS berikut BB-nya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”tegas Widiarti.

MS dijerat dengan Pasal 197 Subs. pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.

“MS ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak memiliki izin edar dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,”pungkasnya.(id)

 

BERITA TERKINI