<

Warga Tambun Desak KPK Tangkap Oknum Pejabat Ruislagh Tanah TKD

100 Warga Desa Sriamor  Kecamatan Tambun Utara Kabupaten  Bekasi  melakukan aksi Demonstrasi ke KPK

BEKASI,IndonesiaPos.co.id

Sedikitnya 100 Warga Desa Sriamor  Kecamatan Tambun Utara Kabupaten  Bekasi  melakukan aksi Demonstrasi ke KPK, Jumat (13/09/19). Mereka mendesak KPK segera menangkap para oknum pejabat dan pengembang perumahan, yang diduga keras terlibat penjarahan Tanah Kas Desa ( TKD ) Sriamor.

Ketua Forum Masyarakat Sriamor Darip (Formasri) mengatakan, demo lanjutan yang dilakukan warga Desa Sriamor Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, guna mengadukan nasib dan endesak KPK, segera melakukan penyelidikan tukar guling TKD, yang berkedok Ruislagh.

Baca juga : pre-man-watch-dan-ipi-siap-laporkan-kontraktor-proyek-jalan-babelan-bekasi

“Ada 10 Desa khususnya Sriamor, 17 hektar  lahan TKD tersebut, diduga sudah dikuasai pengembang, bahkan mulai dibangun perumahan. Itu membuat masyarakat resah, yang pada umumnya petani penggarap TKD tersebut”, tandasnya.

Darip mempertanyakan  seperti apa legalitas serta proses Ruislaghnya, hingga saat ini belum jelas. Menurutnya yang Dikatakan Ruislagh harus ada tim afriser atau tim 9. “Minimal harus sudah ada penggantinya terlebih dahulu, tetapi setelah diselidiki tanah TKD pengganti Ruislagh nya tidak ada atas nama desa, yang ada atas nama pengembang”, ujarnya.

Baca juga : warga-tambun-utara-unras-tolak-lahan-tkd-dibangun-perumahan

Ia menjelaskan, usulan pengembang  perumahan oleh PT GBB tahun 2014,melalui Bupati Bekasi  Sa’dudin kepada Gubernur Jabar Heryawan tidak ditandatangani  atau tidak disetujui sampai sekarang, namun herannya kini terbit sertifikat tanahnya. “Tapi kenapa ko bisa dibangun perumahan tersebut dan bahkan bisa diterbitkan sertifikat rumahnya”, unggahnya.

Ratusan Warga saat Berdemo

Darip memaparkan, dalam Permendagri nomor 4 tahun 2007 pasal 15 , berbunyi (1) kekayaan desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum ( tidak komersil). (2) pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan nilai jual objek pajak (NJOP). (3) penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi didesa setempat.

Baca juga : warga-tambun-utara-unras-tolak-lahan-tkd-dibangun-perumahan

Pada butir (4) pelepasan hak kepemilikan.tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala desa. (5) Keputusan kepala desa sebagaimana pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati / Walikota dan Gubernur. ” Jika tidak ada persetujuan dari salah satu diantara pejabat  terkait seperti Gubernur, maka Ruislagh dikatakan batal. Itupun harus disetujui oleh Mendagri”, temannya.

Atas persoalan itu, Darip bersama Farmasi mendesak KPK, segera mengusut dan menyelidiki para oknum pejabat, serta pengembang yang diduga terlibat dalam Ruislagh tanah TKD secara tidak sah atau illegal serta terbukti. “KPK harus menangkap pejabat yang menyalahgunakan  jabatannya untuk kekayaan pribadi dan sekutunya”, pintanya. (Rhaga)

BERITA TERKINI