MAKASAR, IndonesiaPos – Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi terhadap sejumlah wartawan saat meliput jalannya sidang kasus Tipikor Pasar Butung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar. Senin (6/03/2023).
Peristiwa itu berawal saat kerabat terdakwa Andri Yusuf alias Sewang yang didakwa kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung, meninggalkan ruang sidang PN setempat.
Meski begitu, Andri Yusuf dikawal oleh Jaksa dan keluarganya saat sidang dalam agenda pemeriksaan saksi. Namun ditunda karena meninggalkan ruang sidang pada pukul 13.30 WITA.
Selain itu, terdakwa juga dikawal ketat oleh anggota Jasa Koperasi Bina Duta Pasar Butung dengan berseragam bertuliskan KSU Bina Duta .
Terdakwa Andri Yusuf dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Saat terdakwa hendak di kembalikan ke rutan, beberapa wartawan yang melakukan peliputan, dihalangi oleh sejumlah kerabat dan bawahannya, hingga sempat terjadi keributan di halaman kantor PN Makassar.
“Para wartawan ketika ingin merekam terdakwa keluar dari ruang pengadilan, dilarang oleh para pengawalnya yang datang dan langsung membentak, bahkan melecehkan awak media,”ungkap Chule.
“Kalian dari mana, jangan mengambil gambar, ujar sejumlah kerabat dan karyawan koperasi jasa binaduta,”yang ditirukan Chule.
BACA JUGA :
- Masuki Peralihan Musim, Tapal Kuda Masih Berpotensi Hujan Dan Petir
- Pamer Harta, Eks Pejabat Bea Cukai Jogja Berujung Diperiksa KPK
- Kapolda Kepri Terjun ke Natuna, Pastikan Proses Penanganan Evakuasi Korban Bencana Alam
Menurutnya, selain membentak dan mengintimidasi awak wartawan, keraba terdakwa juga menghampiri dan merampas kamera milik wartawan yang sedang meliput, hingga suasana sempat memanas hingga di warnai adu mulut. Beruntung, keributan mereda saat Pegawai Kejaksaan Negeri Makassar datang melerai
Karena mendapat perlakukan yang tidak semestinya dan merasa di lecehkan, sejumlah wartawan langsung meninggalkan PN menuju ke Polrestabes untuk melaporkan intimidasi dan pelarangan peliputan wartawan itu. “Iya, kita diintimidasi dan dihalang – halangi saat bertugas,” ujarnya.
“Kita ada bukti video, dan dua saksi. Ini sudah masuk upaya menghalang-halangi tugas wartawan yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999,”pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel, Zulkifli Thahir bereaksi keras dan meminta rekan pewarta dari TVRI melakukan upaya hukum dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwajib, Rabu (8/03/2023)
“Kami minta rekan pewarta yang mendapat perlakuan kurang baik untuk segera melaporkan ke pihak berwajib, dan kami berharap agar laporan itu nantinya di atensikan untuk segera ditindak lanjuti yang tentunya peristiwa semacam ini tidak selalu terulang lagi,”ujar Zulkifli Thahir.
Hingga berita ini naik, Kasat Reskrim Polrestabes Makasar belum bisa dikonfirmasi terkat laporan kekerasan kepada wartawan (hen)