<

Waspadalah, Mobil Incar Satlantas Polres Bondowoso Sudah Beroperasi Untuk Tilang

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Para pengendara motor dan mobil wajib untuk taat berlalu lintas. Sebab, per 13 Juni 2022 diberlakukan ETLE Mobil Incar di Bondowoso.

Para pengendara wajib untuk melengkapi surat surat seperti STNK, SIM serta memakai helm standar, dan melengkapi kendaraan dengan perlengkapan yang juga standar.

Selain itu,  Polisi juga melarang mobil pickup terbuka untuk angkut orang karena membahayakan.

BACA JUGA : 

Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Suryono, mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ETLE cukup lama.

“Kami sudah melakukan sosialisasi ETLE sudah lama di Bondowoso, ” Katanya, Selasa (5/7/2022).

Suryono mengungkapkan, Tilang elektronik atau ETLE ini menggunakan mobil incar yang dikendalikan oleh petugas.

Mobil incar ini nantinya akan memfoto kendaraan yang ada di depan dan belakang mobil incar.

‘Jadi nanti ada capture siapa siapa yang melanggar lalu lintas, mobil incar ini memfoto kendaraan yang ada di depan dan belakang,”katanya.

Namun begitu pihak polisi akan selalu melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terkait ETLE.

“Sehingga masyarakat paham dan sadar untuk taat berlalu lintas,”imbunya. (eko)

BERITA TERKINI