PAMEKASAN — IndonesiaPos
Sebanyak 68 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Dirjenpas Jatim resmi bebas melalui program PB dan HMP.
Pembebasan warga binaan pemasyarakatan tersebut menandai berakhirnya masa pembinaannya mereka di dalam lembaga pemasyarakatan pada hari Sabtu 15/11/2025.
Dari jumlah 68 orang warga binaan ini terinci dari 64 warga binaan yang bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dan 4 orang lainnya Habis Masa Pidana (HMP).
Proses pembebasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak integrasi yang diberikan kepada warga binaan setelah melalui rangkaian penilaian, evaluasi pembinaan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan Program integrasi, seperti PB dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat lebih cepat, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, pembinaan, dan kelayakan.
Pembebasan 68 warga binaan ini menjadi bukti bahwa Lapas Narkotika Pamekasan menjalankan prinsip keadilan restoratif dan pemenuhan hak warga binaan secara transparan dan akuntabel.
Semua warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh hak integrasinya, selama mereka menunjukkan perilaku baik, mengikuti kegiatan pembinaan dengan konsisten, serta memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Selain menjadi wujud pemenuhan hak, pelaksanaan program integrasi juga memiliki dampak sangat penting bagi lembaga pemasyarakatan, terutama dalam hal mengurangi tingkat overkapasitas.
Dengan berkurangnya jumlah warga binaan, pelaksanaan program pembinaan di dalam lapas dapat berjalan lebih efektif, kondusif, dan terarah.
Langkah ini sejalan dengan salah satu poin dalam 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu mengatasi permasalahan Overcapacity dan Overcrowding dengan solusi yang komprehensif.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kusnan, menyampaikan bahwa pembebasan warga binaan bukan hanya sekadar pengurangan jumlah penghuni lapas, tetapi juga merupakan proses panjang yang melibatkan pembinaan karakter, pembelajaran, serta peningkatan disiplin dan tanggung jawab warga binaan selama berada di dalam lapas.
“Pembebasan ini adalah bukti bahwa setiap warga binaan memiliki peluang untuk mendapatkan hak integrasinya apabila mereka berusaha, menunjukkan perubahan positif, dan menaati seluruh aturan yang berlaku. Kami selalu menekankan bahwa lapas bukan hanya tempat menjalani pidana, tetapi juga ruang pembinaan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik,” ujar Kusnan pada awak media.
Dia menegaskan bahwa proses ini merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, mulai dari bagian pembinaan, registrasi, hingga keamanan. Semua unsur bekerja bersama memastikan bahwa hak warga binaan terpenuhi tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.
“Kami berharap warga binaan yang hari ini bebas dapat memulai perjalanan baru dengan semangat positif, menjauhi lingkungan negatif, dan memberikan kontribusi baik di tengah masyarakat. Kami turut berpesan kepada keluarga dan lingkungan agar dapat menerima mereka dengan tangan terbuka, karena dukungan sosial menjadi faktor penting dalam keberhasilan reintegrasi,” tambahnya.
Kegiatan pembebasan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menunjukkan komitmennya dalam menjalankan pelayanan pemasyarakatan secara profesional, sesuai standar yang ditetapkan, dan mendukung penuh program akselerasi yang dicanangkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Izet)