PAMEKASAN-IndonesiaPos
Terwujudnya masyarakat di birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi dan Nepotisme (KKN), sehingga Reformasi birokrasi menjadi hal yang harus dilakukan di Lapas Pamekasan Madura Jawa Timur.
Reformasi Birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan Pemerintah yang baik, efektif dan efisien sehingga mampu melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.
“Dan konsep ini harus kita lakukan karena sejak peraturan tersebut akan menargetkan tercapai nya Reformasi Birokrasi,”tutur Kalapas Kelas II A Pamekasan.Rabu, (26/2/2020)
Hanafi mengungkapkan, tingginya tuntutan masyarakat akan terwujud nya Birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari KKN. Maka yang harus dilakukan oleh instansi Lapas Pamekasan adalah mereformasi birokrasi, karena suatu langkah awal dalam melakukan penataan yang sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efesien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.
“Sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformarsi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program hal Reformasi Birokrasi,”ujarnya.
Konsep ini, kata Hanafi, untuk menargetkan tercapainya pada 3 Sasaran dan hasil utama yang ditargetkan meliputi, Peningkatan Kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN sekaligus peningkatan pelayanan publik. Tentu dengan upaya pencegahan dalam mengambil langkah langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing masing. Sehingga dari berbagai upaya pencegahan yang sudah dilakukan
“Oleh karena itu, kita harus meningkatkan mutu pada layanan seperti yang di contohkan melalui pembentukan pada Tim Pokja di dalam Lapas Pamekasan dan tujuan nya adalah bersama sama bekerja bukan bekerja bersama. Namun didalam implentasinya presepsi masyarakat masih mencerminkan adanya kelamahan yang utamanya menyangkut pada Regulasi pelayanan pengunjung yang meninggalkan sekian celah bagi korupsi untuk menghindari dari Sona Yaman yang merupakan jebakan untuk tidak mau berubah,”tandasnya.
Untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi dan Lapas Pamekasan yang bersih dan benas KKN serta peningkatan pelayanan publik. Dengan upaya pencegahan diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing masing yang merajuk pada pelayanan yang perencanaan.
Upaya pencegahan yang sebenarnya, sambung Hanafi, telah dilakukan antara lain dengan meningkatkan pada mutu layanan pengunjung dan menhilangkan presepsi masyarakat masih mencerminkan adanya kelemahan didalam pelayanan.
“Nah, ini yang perlu kita perbaiki yang pada utamanya menyangkut pengurusan Pembebasan bersyarat dan remisi,”imbuh mantan Kalapas Bondowoso ini.(ndri).