JAKARTA — IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan jenis penahanan terhadap tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Pengalihan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi tertentu dari tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pengalihan tersebut telah dilakukan sejak Kamis 19 Maret 2026 malam. Ia menjelaskan, keputusan itu merupakan tindak lanjut atas permohonan pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ. Dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu 21 Maret 2026.
Permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan penyidik dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pengalihan ini dilakukan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), dengan pelaksanaan berupa pengalihan jenis penahanan untuk sementara waktu,” ujarya.
Meski berstatus tahanan rumah, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat. “Selama pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” kata Budi.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses pengalihan penahanan ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut tetap berjalan.
“Kami pastikan proses pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan. Serta, penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Budi.
Sebelumnya, Informasi tidak terlihatnya Yaqut di rutan disampaikan Silvia Rinita Harefa, istri dari eks Wamenaker Immanuel Ebenezer. Silvia mengatakan itu usai menjenguk suaminya di Rutan KPK.
Silvia mengungkapkan, kabar tersebut ia peroleh dari percakapannya dengan sang suami saat kunjungan Lebaran “Ini sih, tadi sempat enggak melihat Gus Yaqut ya, infonya sih katanya keluar Kamis malam,” ujarnya.
Menurut Silvia, berdasarkan cerita suaminya, para tahanan di Rutan KPK sudah tidak melihat Yaqut sejak Kamis malam hingga pelaksanaan salat Idulfitri. Ia menyebut Yaqut diduga keluar rutan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan,” ujarnya.
Diketahui, KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan terhadap Yaqut dilakukan pada 20 hari pertama. Ia menjelaskan, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Asep digedung Merah Putih KPK, Kamis 12 Maret 2026.
Dengan masa penahanan tersebut. Yaqut diperkirakan akan menjalani perayaan Idulfitri tahun ini di rumah tahanan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama periode 2019–2024. Serta, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP