BONDOWOSO–IndonesiaPos
Ada dugaan Anggota Pansus PDAM dan PT. Bondowoso Gemilang (Bogem) meminta data dan dokumen terhadap pengangkatan Dewan Pengawas PDAM dan PT. Bogem tidak sesuai dengan prosedur yang benar.
Protes tersebut dilakukan oleh anggota Pansus PDAM dan PT. Bogem, dari Fraksi Amanah Golongan Karya, Yondrik, kepada Pimpinan Pansus dan Pimpinan DPRD.
Yondri mengungkapkan kekesalannya karena tidak ada ketegasan dari Pimpinan DPRD maupun Pimpinan Pansus untuk menindak anggota DPRD, yang tidak memiliki etika dan seenaknya sendiri meminta data dan dokumen kepada staf Pemda.
“Saya menyatakan protes kepada Pimpinan DPRD maupun Pimpinan Pansus, jika ada anggota DPRD meminta data dan dokumen pengangkatan Dewan Pengawas PDAM dan PT. Bogem. Dia itu siapa? Sebagai apa? Jika sebagai anggota DPRD jelas ada mekanisme surat yang diketahui oleh pimpinan Pansus maupun pimpinan DPRD,”kata Yondri berang.
Menurutnya, Pimpinan DPRD maupun Pimpinan Pansus tahu tapi pura-pura diam terkait kejadian ini? Jangan ada main mata, terkait permasalahan Pansus ini. Ia minta ketegasan Pimpinan DPRD maupun Pimpinan Pansus untuk memanggil oknum anggota Pansus PDAM dan PT. Bogem yang meminta data dan dokumen kepada staf Pemda tanpa prosedur.
“Memangnya apa kepentingannya sampai harus sembunyi-sembunyi meminta data, dokumen dan telaah hukum?. Mengapa tidak meminta data pada forum resmi saat rapat Pansus?, atau menggunakan surat resmi yang diketahui oleh Pimpinan DPRD atau Pimpinan Pansus,”tegasnya.
Sebagai anggota DPRD, kata dia, harus memegang Etika tata kerja, menunjukkan profesionalisme sebagai Anggota DPRD.
“Jika akan meninggalkan ruangan Rapat saja harus minta izin pimpinan rapat, ini meminta data dan dokumen atas nama pribadi. Memangnya Pemerintah dan DPRD miliknya pribadi!!!,”kata Yondri dengan nada kesal.
Yondri menambahkan, untuk kepentingan kelancaran Pansus PDAM dan PT. Bogem, Pimpinan DPRD maupun Pimpinan Pansus dapat memanggil dan menegur Anggota Dewan yang melakukan pelanggaran terhadap hal yang tidak diperkenankan.
” Saya menilai, perbuatan sepihak anggota DPRD ini, menggunakan jabatannya sebagai Anggota DPRD untuk melakukan hal-hal diluar kewenangnannya, demi untuk kepentingan pribadi atau kepentingan kelompoknya,”tukasnya.
“Jadi saya mohon dengan segera Pimpinan DPRD maupun Pimpinan Pansus segera menindaklanjuti dengan memanggil dan menegur anggota yang meminta data dan dokumen kepada staf Pemda tidak sesuai dengan ketentuan tersebut”, tegas Yondrik. (*)