BONDOWOSO, IndonesiaPos
Anggota Komisi III DPRD Bondowoso menolak keberadaan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) yang akan dibentuk oleh Pemerintah. Pasalnya, adanya TP2D itu tidak berdampak signivikan pada percepatan pembangunan di Kabupaten Bondowoso.
“Ini kan mubadzir , apalagi hari ini APBD terefocosing Covid-19 sehingga OPD-OPD tidak ada kegiatan pembangunan. Ini kan menambah beban lagi pada APBD,”kata politisi Partai Golkar ini. Rabu, (25/8/2021)
Pernyataan itu disampaikan setelah melakukan rapat kerja Komisi III DPRD Bondowoso dengan Bappeda dan AP. Senin, (23/8/2021) kemarin, Bahwa keberadaan TP2D yang akan dibentuk oleh Bupati Bondowoso, akan berdampak pada APBD.
Yang paling fatal lagi, menurut Yondrik, hasil fasilitasi Perbub kepada Gubernur Jawa Timur itu tidak dimasukkan dalam Peraturan Bupati. Bahkan masih menggunakan Perbup sebelum pelaksanaan fasilitasi.
“Kalau unsur itu tidak dimasukkan berarti Bupati sudah mengabaikan hasil fasilitasi dari Gebernur, hanya karena mamaksakan TP2D untuk dibentuk, meskipun Kepala Bappeda menyampaikan kepada anggota Komisi III, bahwa Pemerintah sudah studi banding terkait pembentukan TP2D itu,”ujarnya.
Yondrik mengungkapkan, saat itu kepala Bappeda menyapampaikan di forum rapat, kalau tahun 2022 akan dibentuk Litbang, karena di Kabupaten ini membutuh proses percepatan pembangunan.
“Nah, karena tahun 2022 akan dibentuk Litbang, menurut saya TP2D itu lebih baik ditiadakan, karena tinggal menghitung hari saja.
Kalau Pemerintah tetap memaksanakan untuk membentuk TP2D, Ini kan Bupati terkesan hanya mau membayar hutang budi politik saja pada mereka yang tidak terakomodir dalam pemerintahan yang dliuar structural.
“Setidaknya Bappeda dan putri Bupati yang ikut dalam rapat itu menyampaikan masukan itu kepada Bupati agar Bupati selamat dari persoalan dikemudian hari,”tandasnya.
Politisi muda asal Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari ini menegaskan, TP2D, samasekali tidak berdampak pada percepatan pembangunan di Kabupaten Bondowoso, bahkan sama dengan tidak ada, apalagi kata dia, tidak ada payung hukum yang memerintahkan untuk Kabupaten itu membentuk TP2D.
Kalau TP2D ini diskresion of power dari Bupati, kalau diskresi semacam ini berimplikasi terhadap APBD dan konstalasi politik ini akan selalu membuat gaduh di mata masyarakat.
“Perlu saya tegas, bahwa saya menolak TP2D itu dibentyuk dalam rangka mengawal kebijakan Bupati, biar Bupati tidak salah melangkah. Dan kasihan sama Bupati. Jadi lebih baik Bupati tidak usah membetuk TP2D, karena sudah ada OPD-OPD yang sesuai dengan tupoksinya masing-masing,”ketusnya.
Anggota Fraksi Golkar ini menambahkan, selanjutnya, Bupati tinggal bagaimana memaksimalakan, tiap OPD itu untuk bergerak membangun. Apalagi hari ini terkendala persolan refocusing anggaran yang digunakan untuk penanggulangan Covid-19.
“Dipaksa bagaimanapun target capaian itu, tidak akan sesuai, karena tidak imbang dengan anggaran yang serap. Masih ditambah beban TP2D, bisa-bisa APBD kita jebol,”imbuhnya.