BONDOWOSO, IndonesiaPos
Anggota Fraksi Golkar, Yondrik, dengan tegas membantah pernyataan Ketua Fraksi PPP DPRD Bondowoso, Barri Sahlawi Zain, di media online, yang menyebutkan jika pertemuan tiga fraksi (PKB, Golkar dan PDI-P) adalah kegaduhan sistematis yang sengaja direproduksi secara terus menerus
“Kita tidak membuat gaduh, tetapi mengungkap pelanggaran hukum Bupati,”ujar mantan Timses Sabar ini.
Yondrik mengungkapkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Salwa Arifin, yakni, Seleksi Terbuka JPT Eselon II, sehingga sejumlah pejabat pemkab Bondowoso dipanggil oleh Tim Gabungan dari KASN, KPK, Kejagung dan Ombudsmen.
Pemanggilan itu, menurut Yondrik, terkait dugaan tindak pidana jual beli jabatan, terhadap kerabat dekat Bupati,, Pj. Sekda, Asisten I, dan Kepala Bakesbangpol.
“Tim Gabungan juga melakukan video conference dengan Ketua DPRD, dan dua orang peserta open bidding, ini sebagai bukti bahwa Bupati diduga kuat melakukan pelanggaran hukum,”ujarnya.
Politisi Golkar asal Desa Pakisan ini menyebutkan, jika Bupati melanggar terhadap Perda No. 9 Tahun 2016 Pasal 9 Ayat (5), Perbup 21 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Izin Penebangan Pohon Peneduh, Pasal Pasal 20 dan Pasal 21 Ayat (1).
“Yang paling fatal adalah dugaan tindak Pidana Pemotongan Kayu Penghijauan pinggir jalan tidak sesuai prosedur sesuai dengan bukti-bukti foto hasil pemotongan kayu Sono Keling tidak ada izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Dan hasil pemotongan kayu itu masuk Kas Daerah, seharusnya itu sebagai PAD,”tegasnya.
Alumni Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo ini menambahkan, terkait terlambatnya Pembahasan Draft Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022, telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 90 Ayat (1) yang disebutkan, bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS Kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
“Tapi ini tidak dilakukan oleh Bupati. Mestinya, Ketua Fraksi PPP tahu itu, kenapa itu bisa terlambat, Jangan kebekaran jenggot,”ungkapnya
Selainitu, terkait mutasi dan promosi pada pelantikan pejabat Eselon III dan IV, tanggal 17 November 2021, juga telah melanggar aturan kepegawaian, khususnya PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 54 ayat (1), PP Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, Pasal 61.
Adanya pelanggaran di Undangkannya Perbup No. 49 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Pembangunan Daerah (TP2D),telah mengabaikan proses fasilitasi Gubernur sesuai dengan amanah Permendagri 120/2018 Pasal 88 Ayat (1) dan (2).
Sebenarnya, menurut dia, matrik hasil fasilitasi terhadap Rancangan Perbup TP2D tertanggal 3 Agustus 2021 dan diundangkan Perbup TP2D pada tanggal 16 Agustus 2021. Sehingga ada jeda waktu untuk memperbaiki Perbup TP2D sesuai hasil fasilitasi, tetapi hal tersebut diabaikan oleh Bupati.
“Jika Bupati beralasan keanggotaan TP2D bersifat independen, netral, objektif, transparan, efisien, akurat dan akuntable. Mengapa dalam keanggotaan TP2D, Bupati inkonsistensi dengan menunjuk Sekretaris Daerah sebagai pengarah TP2D yang nota bene sebagai orang pimpinan ASN,”ketusnya.
Sedangkan di Pasal 57 UU 23 Tahun 2014 mengamanahkan, Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah, bukan dibantu oleh TP2D.
“Saya tegaskan, DPRD bukan mencari ribut, tetapi melaksanakan fungsi pengawas dan pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 153 UU 23/2014” jadi saya minta kepada Ketua FPPP, jangan asal ngomong, pelajari dulu regulasinya, mengapa ini bisa terjadi,” pungkas Yondrik. (*)