SITUBONDO, IndonesiaPos
Calon Bupati Situbondo, Jawa Timur, Yoyok Mulyadi, tak bisa menghadiri panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, dalam pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran Pilkada.
Justru, tim advokasi Yoyok Mulyadi yang hadir ke Bawaslu, sekitar pukul 13.00 WIB, dan langsung memasuki ruang pemeriksaan.
“Kami tim hukum pak Yoyok sudah berniat baik mendatangi Bawaslu sesuai jadwal,” ujar Zainuri, Kuasa Hukum Yoyok Mulyadi, saat di Kantor Bawaslu, Selasa (13/10/2020).
Pemanggilan calon Bupati Yoyok Mulyadi, adalah tindak lanjut dari laporan LSM Pusat Analisa dan Advokasi (Pusaka) Nusantara kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu dalam iklan cukai rokok di salah satu media cetak.
“Pak Yoyok tak bisa hadir karena dua hal. Yakni undangan Bawaslu cacat formil karena tidak mencantumkan dugaan pelanggaran apa. Dan ada acara yang tak bisa ditinggalkan,” beber Zainuri didampingi empat orang timnya.
Zainuri mengaku kecewa dengan Bawaslu karena undangan kepada pak Yoyok berstatus terlapor. Padahal, pak Yoyok tidak tahu menahu soal iklan cukai rokok yang menyertakan foto pak Yoyok bersama Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto.
“Pak Yoyok sama sekali tidak bersalah. Iklan cukai itu berdasarkan keterangan Humas Pemkab, sudah sepakat dengan salah satu media cetak akan ditayangkan pada 21 September, saat pak Yoyok belum ambil cuti,” bebernya.
Namun tak tahu kenapa, iklan di media cetak harian itu justru ditayangkan pada 6 Oktober 2020, saat Yoyok Mulyadi sudah ditetapkan sebagai Calon Bupati Situbondo, berpasangan dengan Abu Bakar Abdi.
“Mungkin karena persoalan anggaran atau apa. Jadi ini murni kesalahan antar Humas Pemkab Situbondo dengan media cetak itu,” terang Zainuri.
Zainuri mempersilahkan Bawaslu melakukan pemanggilan selanjutnya kepada Yoyok Mulyadi. Namun, jika persoalan tersebut tak ada sangkut paut dengan kliennya, maka pihaknya akan meminta Bawaslu mengeluarkan surat keterangan bahwa kasus tersebut tidak layak dilimpahkan ke Gakkumdu.
“Termasuk tidak ada keterlibatan pak Yoyok dalam kasus ini. Dan kami akan melakukan gugat balik kepada pelapor, atau siapapun itu,” imbuhnya.
Diinformasikan RRI sebelumnya, dalam iklan bea cukai berlogo Pemkab Situbondo, yang diterbitkan salah satu media cetak harian pada 6 Oktober 2020, terdapat gambar calon Bupati Yoyok Mulyadi, bersama Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto.
Yoyok Mulyadi sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Situbondo, namun pada Rabu, 23 September 2020, KPU menetapkan Yoyok sebagai Calon Bupati berpasangan dengan Abu Bakar Abdi. (Diana)