<

Yunan Kolnel Anggap Klarifikasi PT Ketapang Hijau Lestari Tidak Benar

KUTAI BARAT  —  IndonesiaPos 

Yunan Kolnel warga Desa Fatumutu Kecamatan Polen Kabupaten Timur Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur menolak kalrifikasi dari PT Ketapang Hijau Lestari.

“Saya menolak klarifikasi dari perusahaan, dan saya ingin perusahaan harus tetap bayar hak saya bersama istri saya,”ujar Yunan kepada wartawan IndonesiaPos. Sabtu, (25/10/2025).

Menurut Yunan, di PT KPL perusahaan yang ia bekerja belum pernah buat masalah berat. Hanja saja Yunan mengakuo kalau sering minum alcohol, tetapi belum pernah ribut sama tetangga/teman kerjanya. Bahkan, dengan atasannya.

“Waktu saya tahan asisten untuk tanya mengenai hak cuti saya itu, dalam posisi waras, saya tidak mabuk. Kesalahan saya cuman tengkar sama istri dan itupun hanya adu mulut saja,”ungkapnya

Yunan menegaskan, mengenai pelanggaran ia mengaku tidak melanggar peraturan perusahaan, dan mengenai surat pengunduran diri itu karena benar-benar di paksa, dan Yunan mengaku ada bukti atas ancaman pemecatan itu.

“Waktu saya tidak mau tandatangan surat risen, asisten memberi surat berita acara karangan, dan bahkan saya di fitnah yang bukan-bukan, dan isi surat berita acara itu dikatakan bahwa saya memakai narkotika dan pengedar,”tegas Yunan.

8 Tahun Suami Istri Kerja Sawit Di PHK Tanpa Pesangon

Sementara pada pertemuan klarifikasi kemarin, Yunan mengaku hanya ditanya mengenai minuman alcohol. Ia pun mengakui bahwa dirinya memang sering minum, tetapi itupun di luar jam kerja.

“Pada waktu saya tahan asisten dari tanggal 25 Agustus tahun 2025 untuk tanya mengenai hak cuti saya itu,  saya memang sama sekali tidak minum dan mabuk. Seandainya saat itu saya melakukan  kesalahan mungkin saya di pecat,”terang Yunan.

”Yang lebih fatal, saya diancam sampai mau di pecat itu, padahal hanya masalah rumah tangga saya tetapi kok yang di bahas masalah bulan Agustus, itupun saya rasa benar dan tidak salah, dan di perusahaan tempat saya bekerja belum pernah berbuat masalah berat,”tambahnya.

Sebelumnya, sesepuh sesepuh Ikatan Keluarga Besar Nusa Tenggara Timor/Flobamura, bernama Karlus juga menolak atas pernyataan pihak menenjeman PT Ketapang Hijau Lestari yang sepihak.

Karlus meminta kepada Management PT Ketapang Hijau Lestari supaya menyelesaikan  Pesangon, BPJS dan Hak- Hak lain dari Yunan dan Istrinya yang sudah bekerja selama 8 tahun.

“Kami membela Yunan dan istrinya karena anak-anak ini orang baik dan tidak benar kalau pelanggaran dan pengancaman terhadap Askep dan lainnya, kami jaminannya,”kata carlos.

“Kami hanya diterima dikantor oleh petugas TNI, setelah itu diarahkan ke Kantor pusat Barong Tongkok temui Dhany KTU,”imbuhnya. ( daniel )

 

PT Ketapang Hijau Lestari Klarifikasi Soal Berita Pemutusan Hubungan Kerja, Tidak Benar

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos