PAMEKASAN, IndonesiaPos – Tersangka Yusuf Alkaf (YA) pelaku dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur, resmi di tahan di Mapolres Pamekasan Madura pada Selasa, (1/2/ 2022). malam.
Pria berusia 36 tahun, berasal dari desa Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan ini aktif berdakwah di akun YouTube ini setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tommy Prambana menjelaskan, tersangka YA di jerat Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
BACA JUGA : Diduga Cabuli Dua Anak Dibawah Umur, Habib Yusuf Alkaf Diringkus Polisi
“Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,”kata Tommy.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menurut Tommy, bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
“Kejadian pencabulan anak di bawah umur ini terjadi sekitar September 2021 lalu, tepatnya di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan,”katanya.
Menurutnya, dasar ditangkapnya tersangka merujuk pada laporan Polisi nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021 lalu.
Sejak (29/1/2022), YA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pamekasan. Kemudian, pada (31/1/2022) malam, pelaku ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang. Pelaku langsung dibawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan Pemeriksaan.
“Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, terhitung 20 hari sejak tanggal (1/2/2022) hingga 20 hari kedepan,”ujarnya.
Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini juga memaparkan, modus operandi tersangka saat melakukan aksinya dengan cara korban disuruh untuk memijat pelaku.
Setelah itu, YA mencabuli korban di dalam kamarnya dengan diiming-imingi akan mendapatkan barokah dan awet muda.
“Barang bukti yang kami amankan 1 buah baju Hem kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung warna merah bertulisan Kang Santri,”pungkasnya. (Heny)