BONDOWOSO, IndonesiaPos.co.id
Menanggapi pernyataan Plt Kepala BKD yang kontroversi, bahwa pemerintahan Desa Bukan lembaga Pemerintah dan sekdes akan ditarik, dikecam oleh Direktur LSM Jack Centre. “Terus Sekdes sebanyak 209 orang itu mau di tempatkan dimana? Dan desa itu hanya sebagai Pos kamling, begitu, kok dibilang bukan lembaga pemerintah,”kata Agus.
Kata Agus, Plt.Kepala BKD harus banyak membaca dan belajar tentang peraturan dan perundangan. Jangan merasa paling tahu tentang aturan. “Baca itu uu nomor tahun 2014 tentang desa,”ketusnya.
Baca juga : Prayit Menyebutkan Desa Bukan Lembaga Pemerintah Sekdes Segera Ditarik
Menurutnya, UU nomor 6 tahun 2014, Bab IV, Pasal 22, (1) Penugasan dari Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan masyarakat Desa.a
Baca juga : Mutasi ASN Tak Melibatkan Wabup Irwan Sekda Tutup Mulut
Agus berharap kepada Bupati dan Sekda untuk mempertimbang dari sisi azas efektifitas dan efiseinsi soal penempatan sekdes. Jangan mudah mengambil setiap pemikiran Plt Kepala BKD, karena belajar dari pengalaman mutasi yang tempo hari, banyak data yang disajikan BKD kurang tepat sehingga berseberangan dengan aturan yang di amanahkan
Baca juga : Sinung Sudrajad Kepala BKD Bondowoso Lucu dan Menggemaskan
“Kami berharap kepada Bupati dan Sekda untuk lebih obyektif menerima masukan soal mutasian ASN itu biar tidak merangsang sebuah kegaduhan di lingkungan pemerintah Bondowoso,”katanya.
Baca juga : Plt Kepala BKD Rapat dan Tandatangan TPK Itu Tidak Penting
Selain itu, Sekda diminta untuk tidak buru-buru mengambil langkah dan mengamini keinginan Plt.kepala BKD untuk menarik para sekdes itu, justru menurut Agus, Bupati dan Sekda saat ini harus lebih fokus untuk mengevaluasi hasil mutasi tempo hari. “Mutasi yang kemarin sebagai pengalaman yaitu tidak terkesan sebagai bye order,”imbuhnya.