DEPOK, IndonesiaPos.co.id
Timbulnya permasalahan interupsi anggota DPRD Depok, pada Jumat, 27 September lalu, berujung intimidasi terhadap wartawan, membuat Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kota Depok, Sidartha Arya Agung angkat bicara.
Baca juga : Dituduh Makan Gaji Buta DPRD Kota Depok Marah
Seperti diketahui, pada rapat paripurna tersebut, telah terjadi banyak interupsi, mulai dari tidak tersedianya alat pengeras suara di meja rapat, hingga pembahasan soal berita di salah satu media massa.
Dartha, panggilan akrab Ketua Pokja Wartawan Depok menyayangkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan seorang anggota dewan tidak boleh bersikap seperti itu, apalagi dilakukan pada rapat paripurna istimewa dan mengundang banyak tamu terhormat.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Depok Intimidasi Wartawan Dalam Rapat Paripurna
Seseorang yang keberatan terhadap suatu pemberitaan bisa melakukan perbaikan dengan menggunakan hak jawab, tidak bisa dengan serta merta memanggil wartawan yang menulisnya . Hak jawab juga kata Dartha, wajib dibuat oleh penulis dan ditayangkan di media massa tempat dimuatnya, tidak bisa ditempat atau media lain.
“Yang berhak menyidangkan wartawan itu hanya Dewan Pers, tidak ada lainnya,” kata Dartha. Senin (30/9/2019)
Baca juga : Belum Kerja 50 DPRD Depok Sudah Digaji
Ditemukan terpisah, Ketua Paguyuban Wartawan Depok (PWD) Ferry. M. Sinaga juga merasa geram tentang pristiwa tersebut.
Ferry menuturkan, anggota dewan yang melakukan hal itu kurang beretika dan tidak paham tentang profesi Jurnalis atau Pers. Mereka harus mengetahui tugas seorang Wartawan, tidak hanya sebatas tulisan dari seorang Jurnalis.”Kalau mereka faham, mungkin hal itu tidak terjadi,” tuturnya.
Ferry menjelaskan, intimidasi kepada seorang Jurnalis kerap terjadi di Kota Depok, meski dalam batas-batas omongan biasa. Ferry berharap, intimidasi terhadap jurnalis di Kota Depok dapat segera dihentikan, hal itu agar terjadi keseimbangan dalam membangun peradaban dan pembangunan suatu daerah.
“Stop intimidasi apalagi kekerasan terhadap jurnalis, karena pekerjaan kami dilindungi oleh Undang-Undang,” tandasnya. (Guntur)