SURABAYA, IndonesiaPos.co.id
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara peredaran narkotika jenis shabu seberat 18 kg, dengan terdakwa Adolf Newyn Panahatan dan Erlinta Larasanti, dengan agenda keterangan saksi, Kamis (30/08/2019).
Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menghadirkan saksi penangkap dari BNNP Jatim guna dimintai keterangannya dalam persidangan.
Dalam persidangan yang digelar diruang Garuda 1 tersebut, suasana sidang sempat memanas saat terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya, Budi Sampoerno, berusaha mengelak akan adanya barang bukti berupa buku catatan berisi transaksi yang ditemukan petugas didalam lemari terdakwa.
Hal ini terlihat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melontarkan pertanyaan kepada saksi Risdianto, terkait buku catatan tersebut, apakah benar saksi menemukan buku catatan transaksi tersebut didalam lemari milik terdakwa, Saksi Risdianto yang memang menemukan buku catatan transaksi tersebut saat melakukan penggeledahan membenarkan pertanyaan Jaksa “Benar pak,” jawab saksi Risdianto.
Saat buku catatan transaksi tersebut diajukan ke meja Hakim untuk pembuktian, sontak kedua terdakwa dengan kompak tidak mengakuinya dan terkesan mengelak dengan alasan bukan tulisan tangan keduanya. Mendengar jawaban terdakwa, Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono, terlihat begitu geram terhadap kedua terdakwa asal Sampang Madura itu.
“Yang saya tanyakan benar apa tidak buku (catatan) ini ditemukan sama saksi didalam lemarimu, saya tidak tanya yang lainnya,” ujar Hakim Pujo dengan nada kesal.
Akhirnya kedua terdakwa menyerah juga dan mengakui adanya buku catatan tersebut, saat di tunjukkan oleh JPU Winarko berkas surat penggeledahan yang di tanda tangani oleh terdakwa Adolf.
Tak hanya itu, terdakwa Adolf juga mengelak jika kiriman itu bukan atas namanya, melainkan Baruji (alm) penerima shabu. Namun Adolf mengaku tau jika barang kiriman tersebut berisi shabu. Dari total berat shabu sebanyak kurang lebih 18 Kg itu, terdakwa Adolf mengaku jika dirinya akan mendapat bagian shabu sebagai upahnya sebanyak 1,5 Kg.
“Iya, tahu pak. Shabu. Dapat 1,5 Kg,” pak kata terdakwa Adolf menjawab pertanyaan Hakim.
Setelah dirasa cukup, kemudian Hakim memutuskan untuk menyudahi sidang hari ini dan akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi yang lainnya.
Atas perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kronologi“
BNNP Jatim kembali berhasil meringkus jaringan narkoba asal Madura. Dari penangkapan tersebut, tim BNNP Jatim berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat 18.345 gram atau setara dengan 18,3 kg.
Diamankan pula tiga buah tas ransel warna hitam serta 12 unit handphone dan beberapa paspor serta beberapa buku rekening bank, “Penangkapan tersangka Adolf Newyn Panahatan dan istrinya Erlinta Larasanti ditempat kediamannya yang terletak di Dusun Batu Lenger Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah, Sampang Madura pada Sabtu 02 Februari 2019 tepat pada pukul 15.00 wib,” kata Kepala BNNP, Komjend Pol Heru Winarko, Jumat (8/2) lalu.
Adolf Newyn Panahatan dan Erlinta Larasanti menjalankan bisnis gelap shabu-shabu yang didapatnya dari Malaysia, beberapa saat setelah penangkapan Adolf Dan Erlinta yang dilakukan oleh BNNP Jatim bersama dengan BNN RI, di Dumai Provinsi Riau berhasil menangkap dan mengamankan orang orang yang berkerjasama dengan sepasang suami istri itu.
Selain Adolf dan Erlinta diamankan pula Hasan, Hasul, Febriadi alias Ipet, Iskandar Dan Wati Sri Ayu di rumah Febriandi alias Ipet di Jalan Soekarno RT 12 Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kabupaten Dumai, Riau. Saat penangkapan, para tersangka saat itu sedang bersiap siap untuk berangkat ke Madura.(Stev).