BEKASI – IndonesiaPos
Sebanyak 1 kilogram lebih sabu tepatnya 1. 065,95 gram sabu dimusnahkan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Sabu yang merupakan barang bukti kejahatan tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air lalu diblender.
Pemusnahan sendiri digelar di Lantai 3 Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (12/12/2024). Pemusnahan dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L. Toruan.
Sejumlah pihak juga hadir menyaksikan pemusnahan antara lain perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan seorang pengacara.
Adapula perwakilan Puslabfor Mabes Polri yang hadir untuk memastikan kandungan barang bukti apakah positif sabu atau tidak.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dan telah berkoordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk Kejaksaan dan Pengadilan,” kata Farlin L Toruan, lewat keterangan pers yang diterima wartawan, Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, pemusnahan barang bukti juga menunjukan komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam pemberantasan narkoba. Serta mendukung program pemerintah dalam menciptakan Indonesia bebas narkoba khusunya Kota Bekasi.
“Tentunya ini wujud dari pada komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam pemberantasan narkoba. Terutama di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota,” ujarnya.