<

Anak Mantan Presiden Suharto Di Gugat Perusahaan Asal Singgapura

JAKARTA, IndonesiaPos

Lima anak Presiden ke-2 RI Soeharto dan  Yayasan Purna Bhakti Pertiwi digugat perusahaan asal Singapura Mitora Pte.Ktd di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lima anak Soeharto tersebut yakni,  Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Sigit Harjojudanto, dan Siti Hutami Endang Adiningsih. 

Selain itu, turut tergugat antara lain Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur. 

“Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis bunyi gugatan seperti yang lansir RRI.co.id di situs PN Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021). 

Dalam putusan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Para Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 

Selain itu, disebutkan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan pada Sebidang Tanah dan Bangunan beserta dengan isinya:

“Sebidang Tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektar) dan Bangunan yang berdiri diatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur,” jelasnya. 

Sebidang tanah berikut dengan Bangunan yang berdiri diatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl. Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.

Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp. 84.000.000.000.- (delapan puluh empat milyar rupiah) serta kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000.000.- (lima ratus milyar rupiah). 

Menghukum Para Turut Tergugat untuk melaksanakan Putusan ini. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng (Foto : Mata-Mata Politik)

BERITA TERKINI