<

10 Orang Bendahara Cabor Diperiksa Kejaksaan, Terkait “Korupsi Dana Hibah KONI”

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Raga Nasional (KONI) Bondowoso terus bergulir di Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Kejaksaan berkomitmen untuk memberantas karuptor dana APBD di kabupaten Bondowoso. Salah satunya dugaan penyalahgunaan dana hibah di KONI.

Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro melalui Kasi intelijen Kejari Bondowoso, Sucipto mengaku sudah memanggil 10 orang bendahara Cabang olahraga (Cabor).

“Ya, hari ini ada 10 orang yang kami periksa untuk dimintai keterangan,”kata Kasi Intel Sucipto, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon. Senin, (15/8/2022).

Namun, Sucipto enggan menjelaskan terkait nama-nama 10 bendahara yang dipanggil ke Kejaksaan.

“Yang hanya bendahara Cabor-cabor Koni saja,”tegasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun IndonesiaPos, sebanyak 26 Bendahara Cabor di Bondowoso akan dipanggil oleh Kejaksaan terhitung sejak hari Senin hingga Jumat, (15 – 19/2022), untuk dimintai keterangan. Dipastikan seluruh pengurus akan dipanggil.

Sebelumnya, Koni diadukan oleh salah satu pemerhati olahraga Bondowoso, terkait dugaan korupsi tahun anggaran 2021-2022.

“Ada 26 Cabor yang harus dibiayai oleh Koni, dengan anggaran miliaran. Namun, faktanya, 26 Cabor hanya menerima rata-rata 8 jutaan,”kata pelapor berinisial Rzq.

Menurutnya, tidak semuanya Cabor menerima anggaran dari Koni sebesar itu, Cabor menerima anggaran itu bervariasi, ada yang 5 juta, hingga 8 juta pertahun.

Sekarang tinggal membagikan, jika 1,5 miliar dibagi 26 cabor untuk pembinaan, ketemunya 57 juta pertahun. Itupun yang diterima Cabor tidak segitu, Cabor hanya menerima 8 jutaan pertahun. Kalau 1 miliar, dibagi 12 bulan, sebesar 80 jutaan,”imbuhnya

BERITA TERKINI