BANGKALAN,IndonesiaPos
Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan yang dilaksanakan pada hari Senin (14/09/2020) di Jalam A.Yani Bangkalan
Kepolisian Resor Bangkalan bersama Forkompimda saat melaksanakan operasi tersebut menghimbau masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, maka sesuai Instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020, langsung dilakukan sidang di tempat atau pemeriksaan cepat sesuai Pasal 205 KUHAP.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, menyatakan, untuk menekan penyebaran virus corona, maka dilaksanakan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“Pelanggar yamg tidak memakai masker akan dikenakan Pasal 94 ayat 6 huruf a Jo pasal 27A jo Pasal 27B jo Pasal 27C jo Pasal 20A Perda Provinsi Jawa Timur tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,”terang Rama.
Menurutnya, ada 12 orang yang tidak menggunakan masker terjaring dalam pelaksanaan operasi yustisi ,sehingga dikenakan biaya / denda sebesar Rp. 50.000,-.
“Bagi masyarakat yang tidak membawa KTP dan uang, diberikan sanksi sosial berupa menyapu di taman Paseban,”tandasnya. (Heny)