PAMEKASAN,IndonesiaPos
Anggota BPD, Buchori (27) warga Desa Sana Tengah Kecamatan Pasean mengadu ke Kepolisian Resort Pamekasan, lantaran gajinya tidak pernah diberikan.
Kedatangannya melaporkan ke unit Tipikor Polres Pamekasan, di dampingi oleh kuasa hukumnya .
“Sudah bertahun-tahun klien saya menjadi anggota BPD di desanya, tapi sama sekali tidak pernah menyicipi rasa manis gajinya,”kata Ach. Dloferul Anam, kuasa hukum Buchori. Selasa, (17/11/2020)
Ia sangat berharap hak kliennya bisa diberikan oleh yang berwenang karena ini Hak dia sebagai anggota BPD.
“Sejak menjadi BPD di Desa Sana Tengah sejak tahun 2008 sampai 2020. Klien saya tidak pernah menerima honor atau gaji dari pemerintah desa,”tegasnya.
Menurutnya, karena perbuatan Pemerintah Desa berpotensi melanggar hukum, sehingga dia bersama tim kuasa hukum mengadukan kasus ini ke Polres. Karena ini murni tindak pidana kejahatan, apalagi ini merugikan keuangan Negara, maka masuk dalam katogori tindak pidana korupsi.
“Kami sepekat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,”pungkas koordinator Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Madura Raya ini (an/hen)
Area lampiran