Dugaan Penyerobotan Aset Milik Pemkab Semakin Pelik, Mantan Lurah Akui Tidak Pernah Keluarkan Ijin Pengurusan PTSL
JEMBER — IndonesiaPos
Mantan Lurah Slawu, Oko RW membantah adanya pengeluaran ijin pengurusan PTSL pada lahan Dekopinda. Saat Proses pembuatan Sertifikat PTSL dilokasi itu, dirinya masih menjabat sebagai lurah Slawu pada tahun 2023-2024.
“Seingat saya belum pernah mengeluarkan ijin pembuatan sertifikat PTSL pada waktu itu. Dengan adanya informasi munculnya sertifikat di atas lahan milik Pemkab tersebut saya juga merasa heran,”ujarnya.
Lebih lanjut menurut Oko, dalam proses pembuatan sertifikat PTSL juga melibatkan pihak pokmas. “Silahkan tanya ke pokmasnya, apakah ada penerbitan sertifikat PTSL atas nama warga dilokasi itu,”sambungnya.
Munculnya serifikat atas nama warga dilokasi aset milik Pemkab ini terungkap saat adanya informasi dari BPN bahwa tanah tersebut sudah muncul sertifikat atas nama
3 peserta PTSL 2023 yakni
- SISWANTO
- SURAJI
- QURROTUL AINI IKA AGUSTIN
Ketiganya Menggantikan Ahli Waris dari Sirat Eso yang mengklaim memiliki bukti atas kepemilikan lahan itu.
Atas kejadian tersebut , pemkab Jember lagi-lagi harus kehilangan aset berharganya akibat penelantaran dari pihak bidang aset Pemkab Jember. Selain Oko, mantan Lurah Slawu, F disebut-sebut juga ikut berperan dalam proses “hilangnya” aset Pemkab kali ini. Bahkan rumor yang berkembang dimasyarakat, F diduga menguasai kepemilikan lahan tersebut.
Seperti pemberitaan sebelumnya, pemkab Jember harus kehilangan aset tanah miliknya. Tanah seluas kurang lebih 2000 M2 yang digunakan untuk kantor Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Jember di jalan Cendrawasih kini sudah beralih kepemilikannya menjadi sertifikat milik warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistemstis Lengkap (PTSL) yang diterbitkan sekitar Tahun 2023 lalu.
Ketua LSM Masyarakat Peduli pelayanan Publik (MP3) Jember, Farid Wajdi kepada media mengungkapkan kronologis peralihan hak kepemilikan dari aset milik Pemkab Jember menjadi aset pribadi warga dimulai pada tahun 2023
“Awalnya pada tahun 1987 pemkab Jember meminjamkan tanah miliknya untuk dibangun kantor Dekopinda seluas kurang lebih 4000 m2. Entah bagaimana ceritanya, tiba-tiba muncul gugatan dari ahli waris warga yang mengklaim bahwa separuh dari tanah aset milik Pemkab itu miliknya,”ujar Farid.
Setelah melalui proses gugatan di pengadilan lanjut Farid, pihak Pemkab Jember memenangkan gugatan tersebut pada tahap PK pada tahun 2018. “Namun anehnya, separuh aset Pemkab diluar tanah yang dimenangkan pemkab Jember itu juga diklaim milik warga atas nama P. Sirat Eso, “tambahnya.
Dari sinilah ujar Farid yang kemudian memunculkan persoalan baru. Tanah yang awalnya diklaim milik P.Sirat Eso tiba-tiba sekitar tahun 2023 muncul 3 sertifikat atas nama Siswanto, Suradji dan Qirrorul Aini yang notabene mereka bukanlah ahli waris dari P.Sirat Eso melalui proses PTSL.
“Ini baru diketahui ketika salah seorang yang benar-benar ahliwaris P.Sirat Eso bernama Rosidi yang mendapat data bahwa tanah milik keluarganya sudah dikuasai orang lain dengan munculnya serifikat pada sekitar tahun 2023,”tuturnya.
Dan sertifikat itu ungkap Farid dari hasil penelusuran keluar ahli waris ternyata tidak dipegang para nama yang tertuang dalam sertifikat PTSL namun dalam penguasaan salah seorang oknum ASN.(kik)
Lalai, Luasan Aset Pemkab Jember Di Lokasi Kantor Dekopin Tinggal Sebagian