<

Lalai, Luasan Aset Pemkab Jember Di Lokasi Kantor Dekopin Tinggal Sebagian

JEMBER — IndonesiaPos

Kepemilikan aset milik Pemkab di jalan Cendrawasih kelurahan Slawu seluas kurang lebih 4000 M2 diakui pemkab Jember hanya tinggal sebagian, termasuk bangunan Dewan Koperasi Indonesia Daerah ( Dekopinda) Jember. Sedangkan sisanya “dibiarkan”terbengkalai.

Terakhir muncul 3 sertifikat yang diklaim sudah dikuasai warga diatas tanah milik aset tersebut.

Kabid Aset Pemkab Jember, Ririn Yuli Astutik kepada media mengaku bahwa kantor Dekopin masih termasuk tanah aset. ” Batasnya Sampai mushola kalau di putusan pengadilannya,”jawabnya singkat.

Keberadaan aset yang kini dimiliki pemkab Jember dilokasi tersebut sempat juga diklaim milik warga, meski akhirnya setelah berperkara sampai ke pusat dimenangkan pihak pemkab Jember dengan munculnya Peninjauan Kembali (PK) dari MA pada tahun 2018 silam.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Lagi-lagi pemkab Jember harus kehilangan aset tanah miliknya. Tanah seluas kurang lebih 2000 M2 yang digunakan untuk kantor Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Jember di jalan Cendrawasih kini sudah beralih kepemilikannya menjadi sertifikat milik warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistemstis Lengkap (PTSL)  yang diterbitkan sekitar Tahun 2022 lalu.

Ketua LSM Masyarakat Peduli pelayanan Publik (MP3) Jember, Farid Wajdi kepada media mengungkapkan kronologis peralihan hak kepemilikan dari aset milik Pemkab Jember menjadi aset pribadi warga dimulai pada tahun 2022.

“Awalnya pada tahun 1987 pemkab Jember meminjamkan tanah miliknya untuk dibangun kantor Dekopinda seluas kurang lebih 4000 m2. Entah bagaimana ceritanya, tiba-tiba muncul gugatan dari ahli waris warga yang mengklaim bahwa separuh dari tanah aset milik Pemkab itu miliknya,”ujar Farid.

Setelah melalui proses gugatan di pengadilan lanjut Farid, pihak Pemkab Jember memenangkan gugatan tersebut pada tahap PK pada tahun 2018. “Namun anehnya, separuh aset Pemkab diluar tanah yang dimenangkan pemkab Jember itu  juga diklaim milik warga atas nama P. Sirat Eso, “tambahnya.

Dari sinilah ujar Farid yang kemudian memunculkan persoalan baru. Tanah yang awalnya diklaim milik P.Sirat Eso tiba-tiba sekitar tahun 2022 muncul 3 sertifikat atas nama Siswanto, Suradji dan Qirrorul Aini yang notabene mereka bukanlah ahli waris dari P.Sirat Eso melalui proses PTSL.

“Ini baru diketahui ketika salah seorang yang benar-benar ahliwaris P.Sirat Eso bernama Rosidi yang mendapat data bahwa tanah milik keluarganya sudah dikuasai orang lain dengan munculnya serifikat pada sekitar tahun 2022,”tuturnya.

Dan sertifikat  itu ungkap Farid dari hasil penelusuran keluar ahli waris ternyata tidak dipegang para nama yang tertuang dalam sertifikat PTSL namun dalam penguasaan salah seorang oknum ASN.

Oknum yang sempat menjabat sebagai lurah di Slawu tersebut menurut informasi sumber akhirnya mengalihkan kepemilikan tanah tersebut kepada orang yang diduga ada hubungan keluarga dengan dirinya. (kik)

 

 

Anggaran Pengadaan Jasa Rp.18 M di Diskominfo Jember, Siapa Yang Merancang?

BERITA TERKINI

IndonesiaPos