BLITAR, IndonesiaPos
Sidang di pengadilan negeri Blitar beberapa pekan ini dimanfaatkan PT Greenfields untuk mengumpulkan data warga yang menarik gugatan. Terbukti sukses, dan 157 warga menarik gugatannya.
Hal ini terungkap pada sidang kelima gugatan Class Action, dengan agenda pengecekan warga yang tetap menggugat dan mengundurkan diri dari gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ari Wahyu Irawan diawali dengan penyerahan form isian warga yang menarik diri dari gugatan, sebagai pihak yang memberikan kuasa gugatan pada 9 orang perwakilan kelompok.
Pihak tergugat yakni PT Greenfields, melalui kuasa hukumnya, Machel Jhon Amalo Sipet menyerahkan daftar 157 warga, yang menarik gugatannya kepada majelis hakim.
Setelah menerima berkas berisi daftar 157 warga yang menarik gugatannya, majlis hakim Ari menyampaikan daftar tersebut akan dicek ulang oleh panitera.
“Akan dicek keabsahannya, apakah benar mengundurkan diri dari perwakilan kelompok,” ujar Ari.
Selanjutnya ketua majelis hakim memutuskan proses persidangan gugatan Class Action ini akan dilanjutkan dengan mediasi, dan menunjuk hakim meditor anggota majelis hakim, Maimunsyah.
“Setelah penggugat dan tergugat serta turut tergugat sepakat, silahkan setelah ini dilanjutkan mediasi dengan mediator dan jadwal sidang selanjutnya saya menunggu laporan dari mediator,” kata Ari sambil menunutup sidang.
Setelah sidang dilanjutkan mediasi tertutup di ruang mediasi dan diversi PN Blitar, dipimpin hakim mediator Maimunsyah, yang dihadiri 3 orang dari Tim 8 kuasa hukum warga, dan kuasa hukum tergugat dan perwakilan turut tergugat.
Saat mediasi, dihadirkan 9 orang perwakilan warga yang menggugat, namun yang bisa hadir 6 orang sementara 3 orang lainnya berhalangan hadir karena sakit.
Akhirnya mediasi diakhiri, dengan diagendakan mediasi lagi pada 13 September 2021 mendatang dengan menghadirkan seluruh pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan.
Seusai mediasi kuasa hukum PT Greenfileds, Michael Jhon Amalo Sipet ditanya hasil mediasi mengaku masih belum ada hasil, karena masih mediasi pertama.
“Untuk menyusun jadwal dan menghadirkan pihak principal (mempunyai kewenagan),”ucapnya.
Ditanya mengenai adanya warga yang menarik gugatannya, Michael membenarkan ada 157 orang yang menarik dari gugatan.
“Sedangkan alasannya, kebanyakan warga tidak tahu jika digunakan untuk menggugat,” ungkapnya.
Disinggung apakah pihak PT Greenfields sudah menyiapkan tawaran untuk proses mediasi ini, Michael mengaku belum. Karena pihaknya pasif menunggu tawaran dari pihak penggugat, apa yang akan ditawarkan.
“Kalau memang tawarannya bisa kita berikan ya kita berikan, kalau tidak diikuti sesuai aturan hukum saja,” pungkasnya.
Ditempat yang sama,anggota Tim 8 Kuasa Hukum warga penggugat Class Action, Rudi Puryono ketika dikonfirmasi hasil mediasi pertama ini mengatakan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2015 tentang mediasi, seluruh pihak baik penggugat, tergugat dan turut tergugat wajib hadir.
Dalam hal ini penentu kebijakan, baik dari PT Greenfields juga turut tergugat dari Gubernur Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur.
“Karena belum hadirnya pengambil kebijakan maka mediasi ditunda sampai 13 September 2021 mendatang, dan wajib dihadiri siapa pimpinan dari PT Greenfields dan turut tergugat didampingi kuasa hukumnya. Termasuk 9 orang perwakilan warga, yang memberikan kuasa pafa kuasa hukum,” tutur Rudi.
Mengenai 157 orang yang menarik gugatannya, Rudi menegaskan akan memohon bisa Insage pada majelis hakim yaitu koreksi terhadap berkas yang diserahkan kuasa hukum PT Greenfields.
“Tadi oleh majelis hakim mengatakan akan dicrosschek lagi berkas yang dikirimkan, apakah benar mereka warga dari 258 yang menggugat dan mengundurkan diri. Tidak masalah kalau soal itu,” imbuhnya.( Lina)