<

2 Pencuri Aki Tower Berhasil Diciduk Satreskrim Polres Kubar

KUTAI BARAT, IndonesiaPos

Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil menangkap dua tersangka pencuri baterai aki Tower tipe floating maxlife,

Pelaku ditangkap di Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat Propinsi Kalimantan Timur, Selasa (28/11/2023 )

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi,

mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan adanya tindak pidana pencurian baterai aki tower milik PT.Telkomsel,

Kejadian itu terungkap ketika seorang pelapor melakukan pemeriksaan dan pergantian perangkat di area Tower Telkomsel di Kampung Sekolaq Darat.

“Setelah selesai bekerja, pelapor membuka shelter penyimpanan perangkat dan menemukan bahwa 32 buah baterai aki power tipe floating maxlife sudah tidak ada di tempatnya,”kata Asriadi, kepada wartawan, Rabu, (29/11/2023).

Asriadi menambahkan, kejadian serupa juga terjadi pada 16 November 2023 di Tower Telkomsel di Kampung Rejo Basuki. “Ada 20 buah baterai aki hilang,”tegasnya.

Asriadi menyatakan, setelah mendapat keterangan dari sejumlah saksi, kemudian tim Satreskrim Polres Kutai Barat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial (P) dan (MI).

“Pelaku (P) ditangkap di sebuah warung makan di Busur, Kecamatan Barong Tongkok, sementara pelaku (MI) ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Busur, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat,”tegasnya.

Sementara itu, barang bukti (BB) yang berhasil disita petugas, 1 unit mobil Daihatsu Gran Max warna putih, 1 buah kunci inggris merk Tekiro ukuran 12″, 1 unit anak kunci gembok, 1 lembar celana jeans panjang, 2 lembar baju kaos, 3 unit baterai aki tower merk Maxlife yang masih utuh, 2 buah serpihan baterai aki tower yang sudah rusak, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Fit X beserta gerobak pengangkut besi tua. Total kerugian yang dialami PT Telkomsel dari kasus ini mencapai 375 juta rupiah,

“Kini para tersangka dan BB telah dibawa ke Polres Kutai Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,”tegas Kasat Reskrim, (Hms/Daniel)

Kejari Sidoarjo Sita Uang Korupsi PDAM Rp1,849 Miliar

BERITA TERKINI