PAMEKASAN,IndonesiaPos – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan program rehabilitasi sosial dan medis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pengguna narkotika dengan menggandeng Ghana Recovery, tahap I Tahun Anggaran 2022 berlangsung pada Kamis (21/07) di Lapsustik Kelas II A Pamekasan.
Kegiatan rehabilitasi hari ini dilaksanakan di ruang Sekretariat Rehabilitasi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, yang diikuti 220 peserta.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menilai perkembangan kualitas hidup peserta dan keberhasilan program rehabilitasi di Lapas Narkotika.
“Program Rehabilitasi Lapas/Rutan ini Sebagai salah satu pilot projects, untuk penilaian akhir kegiatan rehabilitasi dan untuk mengukur keberhasilan dari program rehabilitasi yang diselenggarakan Lapas Narkotika Pamekasan. Tujuan rehabilitasi ini pula untuk menjadikan mereka produktif dan aktif di tengah masyarakat dapat terwujud,”ujarnya.
Selain itu, Yan Rusmanto berharap, rehabilitasi yang diselenggarakan ini akan ditutup pada awal Agustus.
“Saya berharap WB peserta Rehabilitasi dapat mengikuti asesment dengan baik, tertib dan aktif, sehingga memberikan jawaban yang benar atas pertanyaan yang disampaikan konselor. Sebab, data yang diperoleh dari asesmen lanjutan ini akan menjadi tolak ukur keberhasilan program rehabilitasi,”pungkasnya. (hen)