PAMEKASAN,IndonesiaPos
Para koban kecalakaaan lalulintas Tol Madiun – Nganjuk KM631, yang meninggal dunia di mendapatkan santunan wajib dari PT.Jasa Raharja (Persero), yang diserahkan kepada ahliwaris. Kamis (03/12/2020).
3 korban yang mendapat bantuan tersebut diantaranya,
- Moh.Zehir santunan yang diserahkan kepada istri bernama Fauzeh.
- Jahri , santunan diserahkan kepada bapak korban atas nama Suto.
- Sittima, santunan yang diserahkan kepada suami korban yakni Sahiri.
Menurut Perwakilan PT Jasa Raharja, R Harry Prabowo, dana santunan ini bukanlah pengganti nyawa para korban. Namun, sebagai kewajiban dari pihak Pemerintah melalui Jasa Raharja. Dana santunan tersebut diharapkan, dapat meringankan keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu, Harry mengemukakan, jika dalam pengurusan santunan Jasa Raharja tidak ada pemungutan biaya apapun. “Semua ini dilakukan ini semata mata sebagai tugas pokok kami untuk memberikan pelayanan prima dan cepat pada para korban dan keluarga,”tuturnya.
PT. Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diamanahkan melaksanakan UU No. 33 tahun 1964 dan UU 34 tahun 1964 dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 dan 18 Tahun 1965. Mempunyai tugas pokok untuk membayarkan santunan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas pada armada transportasi yang ada.
Berdasarkan Undang Undang No. 33 Tahun 1964 Juncto Peraturan Pemerintan No. 17 Tahun 1965 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yaitu untuk menyantuni korban Penumpang umum. baik itu untuk angkutan Di darat , Laut, sungai / danau dan Udara apabila terjadi musibah kecelakaan.
Sedangkan, Undang- Undang No. 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tentang untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas misalnya pejalan kaki tertabrak kendaraan atau tabrakan dua kendaraan bermotor.
“Alhamdulillah, kami dapat memberikan santunan kepada pihak keluarga korban. Semoga keluarga yang ditinggalkan di berikan kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini,” ungkap Kepala Kantor Perwakilan Pamekasan, R. Harry Prabowo. ( Heny ).