BONDOWOSO, IndonesiaPos – Sedikitnya ada 3 anggota Panwascam di Bondowoso yang terindikasi anggota partai politik tidak hanya satu orang dari partai yang sama.
Menyikapi adanya dugaan tersebut, Bawaslu Bondowoso belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Andi Hermanto mengatakan, pembentukan Panwaslu Kecamatan, pihak Bawaslu kabupaten harus melalui tahapan seleksi, yang semuanya sesuai dengan petunjuk teknis atau pedoman yang diterbitkan Bawaslu RI.
BACA JUGA : Bawaslu Bondowoso Loloskan Pengurus Partai Jadi Panwascam, Ada Apa?
Justru yang terjadi, kata Andi ada 3 orang partai yang diduga sengaja diloloskan oleh pihak Bawaslu Bondowoso, diantaranya,
- Sunita, Paswacam Kecamatan Tamankrocok
- Sofril Mobarok, Paswacam Kecamatan Tlogosari
- Erfan Bahtiar, Paswancam Kecamatan Curahdami.
BACA JUGA : Sonny T Danaparamita Anggap BPKN Tak Menjalankan Tugas Dalam Melindungi Konsumen
Andi juga menduga jika Bawaslu Bondowoso tidak melakukan verifikasi terkait nama-nama calon anggota Panwascam, apakah calon itu masuk di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU atau tidak.
Kendati bakal calon Panwascam sudah memberikan surat pernyataan di atas materai, bahwa dia memang bukan anggota partai politik. Namun, faktanya mereka terdaftar sebagai pegurus partai, meskipun hanya menjadi pengurus di sayap partai.
BACA JUGA : Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Bantu Korban Banjir Kalibaru
“Mestinya sebagai lembaga penegakan pemilu, Bawaslu harus selektif dalam memilih dan memilah calon Panwascam, jangan kemudian kamudian main pasang begitu saja. Jadi, mekanisme wajib dilakukan,”tegasnya.
Andi menambahkan, pada perekrutan Panwascam ternyata ada 3 orang yang menjadi pengurus partai politik. “Dengan demikian calon tersebut sudah tidak memenuhi syarat menjadi anggota Panwascam,”imbuhnya.