<

32 Orang Terjaring Operasi Yustisi, di Denda Uang dan Sanksi Mengaji

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Bertempat di depan Mapolres Bondowoso, personel gabungan dipimpin Kasubbag Humas menggelar Operasi Yustisi Semeru 2020 dan Sidang di tempat dalam rangka penegakan hukum Protokol Kesehatan. Selasa malam, (1/12/2020)

Turut serta dalam Operasi Yustisi Semeru 2020 tersebut, Kanit Idik I Polres Bondowoso IPDA Nurudin, IPDA Sunardi, Pawas Kodim 0822Bondowoso PELDA Adam, Kabid Tibum Pol PP Suwito, Kejaksaan Negeri, Rozi Haromain, Hakim PN Bondowoso Budi Santoso.

Tidak hanya itu, operasi Yustisi semeru 2020 didukung  Peleton Siaga 3 Kompi III Polres,  15 Personel Kodim 0822, 10 Personel Satpol PP, 5 Personel BPBD dan 3 Personel Dishub Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz melalui Kasubbag Humas, AKP Asip mengatakan, teknis pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi tersebut adalah melakukan pengaturan lalu lintas dan penertiban pengendara Ranmor R2 dan R4 yang melintas di depan Mapolres Bondowoso yang tidak menggunakan masker dengan benar ataupun tidak membawa masker.

“Ketika ada pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan masker, langsung sidang ditempat,”kata Asip yang juga sebagai Pawas ini.

Sementara jumlah pelanggar protokoler kesehatan yang terjaring dalam operasi ini sebanyak 32 orang. Dari hasil sidang ditempat, para pelanggar langsung divonis sanksi.

“25 Orang membayar denda Rp. 20.000, dan 7 orang mendapat Sanksi Sosial disuruh Mengaji,”kata Kasubbag Humas ini.

BERITA TERKINI