<

4 Pengedar Narkotika Jaringan Internasional Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim

SURABAYA,IndonesiaPos

Empat orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu jaringan Internasional berhasil di ringkus Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di saar gelaran konferensi pers, menjelaskan, bahwa anggota Direktorat Narkoba Polda Jatim, berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu jaringan Internasional.

“Ada empat ( 4 ) tersangka yang diamankan  di depan Indomart Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta – Tangerang, pada Selasa 6 Juli 2021, sekira pukul 15.00 WIB,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko,pada Senin (27/9/2021) siang.

Dari empat tersangka yang diamankan tersebut diantaranya, DS, RZ, ST dan FK. Dari empat tersangka yang diamankan, satu orang seorang wanita. 

BACA JUGA :

Tingkatkan Layanan Para Wajib Pajak STNK, Satlantas Polres Kediri Buka Malam Hari

Sementara itu, Kompol James, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, menyebutkan, awalnya petugas Ditresnarkoba polda jatim, mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Afrika Selatan, ke Bandara Juanda Surabaya.

Anggota dari Ditnarkoba polda jatim akhirnya, berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dari bandara Juanda, kemudian di dapatkan hasil, bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan akan dikirimkan melalui bandara Soekarno Hatta di Jakarta.

Kemudian anggota dari Ditresnarkoba bersama petugas dari Bea Cukai Juanda, melakukan koordinasi dengan petugas dari Bea Cukai Soekarno Hatta, dimana akan ada paket yang akan dikirim dari Afrika Selatan.

Paket tersebut yang diduga sabu, dimasukkan ke dalam koper yang sudah di modifikasi. Kemudian, petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta, memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba polda jatim.

“Kemudian kami lakukan Control Delivery terhadap penerima paket tersebut. Dan melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang,” ungkap Kompol James.

BACA JUGA :

Kapolsek Tapen Salurkan Bantuan Pada Korban Kebakaran di RT 28 Desa Kalitapen

Kemudian para tersangka menghampiri petugas, pertama tersangka RZ untuk mengambil paket. Yang memindahkan paket tersebut ke mobilnya,tambahnya.

“Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK,” lanjut dia.

Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap para tersangka, bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang yaitu saudara Juragan alias Eman. Yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya, 2 (dua) bungkus plastik yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram. Dua koper warna merah, satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.

Terhadap para tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. ( hen )

BERITA TERKINI