JAKARTA, IndonesiaPos
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan ada 404 narapidana yang saat ini sedang menunggu untuk dieksekusi hukuman mati.
Ratusan narapidana itu akan dieksekusi mati sesuai dengan putusan pengadilan.
“Kalau segera akan dieksekusi itu kewenangan dari kejaksaan sebagai eksekutor. 404 adalah terpidana mati sesuai keputusan pengadilan” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti, Sabtu, (29/1/2022).
Berdasar data yang diterima Rika, ratusan narapidana yang bakal dieksekusi mati itu tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Salah satunya yang terbanyak narapidana dari Lapas Nusakambangan. Mereka saat ini sedang menunggu untuk dieksekusi mati oleh jaksa eksekutor.
Terkait hukuman eksekusi mati terhadap narapidana dikritisi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). ICJR menolak hukuman mati terhadap para narapidana. ICJR juga meminta pemerintah meninjau ulang aturan hukuman mati di Indonesia.
“ICJR menyoroti perlunya untuk meninjau kembali pengaturan komutasi pidana mati dalam RKUHP sebagai jalan tengah, termasuk soal peluang penerapannya bagi terpidana mati dalam deret tunggu eksekusi yang saat ini telah mencapai 404 orang,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT Napitupulu melalui pesan singkatnya.
Dia menekankan ICJR juga sudah meminta Mahkamah Agung (MA) agar bisa melakukan moratorium vonis pidana mati.
Selain itu, juga ICJR mengkritisi ketentuan RKUHP yang mengatur soal evaluasi dan peluang komutasi pidana yang mana masa percobaan selama 10 tahun bergantung pada putusan pengadilan.
Menurut Erasmus, saat ini juga ada sekira 79 narapidana yang sedang menunggu dieksekusi mati lebih dari 10 tahun.
“Dalam kondisi saat ini juga telah terdapat paling tidak 79 orang dalam deret tunggu pidana mati lebih dari 10 tahun,”pungkasnya. (Viv)