<

5 Tersangka Dalam kasus Dugaan mark up Sosperda Resmi Ditahan Kejari Jember

JEMBER –IndonesiaPos

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus dugaan mark up Mamin Sosperda Jember tahun 2023-2024 , pihak kejaksaan negeri Jember menetapkan 5 Tersangka yang terlibat langsung dalam kasus tersebut. Kelimanya adalah DDS, YQ, A, SR dan RAR .

Dalam keterangan rilisnya, Kejari Jember Ichwan Effendi menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon. Menurutnya ada percepatan waktu penetapan kelimanya dari rencana awal akan ada penetapan diakhir tahun, ternyata bulan Oktober ini pihaknya sudah menetapkan kelimanya sebagai tersangka.

” Penetapan tersangka dalam kasus dugaan Mamin Sosperda ini lebih cepat dari awal yang saya janjikan sekitar akhir tahun. Namun kini setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan expos internal akhirnya kami menetapkan 5 Tersangka,” ujarnya.

“Mereka adalah DDS, YQ. A, RAR dan SR. Semuanya sudah kita amankan, tinggal SR yang masih belum hadir di kejaksaan,”tambahnya.

“Malam ini juga akan kita lakukan penahanan terhadap ke empatnya, sedangkan SR akan kita panggil secepatnya,”terangnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, dalam Surat Laporannya, LSM BIJAK menjelaskan Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen dan keterangan-keterangan yang disampaikan
oleh saksi kunci daripada pengadaan makanan berat (nasi) dan makanan ringan (kue) disebutkan.

Bahwa pengadaan makanan berat dan makanan ringan dilaksanakan dengan menggunakan system e katalog;
Bahwa pengadaan makanan berat dan makananan ringan tersebut di kendalikan oleh DDS (unsur pimpinan DPRD Kabupaten Jember);
Bahwa harga dalam e katalog telah direkayasa sedemikian rupa secara kompetitif dengan mengondisikan beberapa rekanan CV (pinjam bendera) atas sepengetahuan Pengguna Anggaran antara lain S,SK IK dan RA yang dikendalikan oleh DDS

Adapun rekanan tersebut diantaranya adalah:
1). CV BP
2). CV E
3). CV DJ
4). CV.SW

Prosesnya menggunakan sistem E- cataloq dengan harga satu kotak nasi yang ditetapkan dalam e katalog yang kompetisinya telah diatur sedemikian rupa ditetapkan dengan harga Rp. 41.000,00, dan untuk makanan ringan
ditetapkan Rp. 22.000,00.

Sedangkan dalam pelaksanannya,dianggarkan Rp. 21.000,00 per kotak nasi dan Rp. 10.000,00 per kotak makanan ringan dengan jumlah Mamin selama kegiatan Sosraperda tahun 2023 kurang lebih 200.000 bungkus.(kik)

 

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos