BANGKALAN – IndonesiaPos
Polres Bangkalan terus berupaya mengendalikan Covid-19, dengan melaksanakan operasi yustisi disejumlah lokasi di kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur.
Kapolres Bangkalan, I Made Widyana, mengatakan, operasi yustisi ini pihaknya menerjunkan 25 personil untuk melakukan razia. Ada juga 6 personil dari kodim 0829, 5 personil Polisi Pamong Praja, 7 personil dari dinas kesehatan bangkalan dan puskesmas kota.
“Ini di lakukan untuk menekan naiknya angka positif covid-19. Selain itu, petugas juga gencar memberikan himbauan kepada masyarakat akan sadar selalu menerapkan protokol kesehatan,”ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, razia ini di mulai pukul 20.30 hingga pukul 21.30 WIB di depan alun-alun. Usai itu, razia gabungan melanjutkan ke cafe, base cam dan perumahan khayangan Residence berakhir hingga pukul 23.00 WIB
“Kegiatan itu di diikuti oleh Kabag Ops Polres Bangkalan, Kasat Reskrim, KBO Sat Binmas dan sejumlah personil TNI, Pol PP, dan Dinas Perhubungan, “jelasnya.
Dari catatan polisi, pihaknya berhasil menjaring pelanggar protokol kesehatan sebanyak 55 orang. Mereka yang terjaring di berikan beberapa sanksi diantaranya, 25 orang di beri sangsi sosial, 21 orang teguran tertulis ada juga 9 orang membayar denda administrasi
Bagi pelanggar protokol kesehatan satuan tugas covid 18 melaksanakan Rapid tes sebanyak 18 orang “16 orang Non Reaktif, Dan 2 Orang reaktif mas,”pungkasnya (ari/hen )