<

661 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Mendapatkan Remisi Hari Kemerdekaan RI ke-76

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Sebanyak 661 Warga Binaan Pemasyarakatan atau Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, mendapat Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI,Selasa (17/08/2021).

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Sohibur Rachman mengatakan, 661 Narapidana mendapatkan remisi umum itu yang telah memenuhi syarat formal masa pidana.

“Berdasarkan ketentuan sebagaimana tertuang dalam ketentuan pemberian remisi, Narapidana yang bisa diusulkan mendapatkan remisi yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” Ujar Sohibur Rachman.

Selain itu, narapidana tersebut berkelakuan baik atau mentaati aturan selama menjalani pidana di Lapas. “Sebenarnya, total jumlah narapidana di Lapas Pamekasan ini sebanyak 1.025 orang. Namun, dari jumlah itu yang memenuhi prasyarat untuk diusulkan kepada Kemenkumham RI guna mendapatkan remisi ada 661 orang,” katanya.

Besaran remisi yang diusulkan Lapas Klas IIA Pamekasan itu antara 1 bulan hingga 6 bulan. “Upacara pemberian remisi ini digelar setelah upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI,” katanya, menjelaskan.

Salah satu Perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan atas nama Riyan Dwi Agus yang menerima Remisi Hari Kemerdekaan RI ke-76 sebesar 2 bulan merasa sangat senang dan berterimakasih kepada Kalapas Narkotika Pamekasan beserta jajaran khususnya Binadik “terimakasih saya ucapkan kepada Bapak Sohibur Rachman dan Jajaran khususnya bapak/ibu di bagian Binadik, untuk pengurusan remisi sangat mudah dan cepat dan tanpa ada pungutan” Ujar Ryan. ( an )

BERITA TERKINI