<

7 Bulan Bersembunyi, Penyebar Konten Porno Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Sumenep

SUMENEP, IndonesiaPos – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap pelaku penyebar konten Pornografi. pada hari  Kamis, (13/10/2022) sekira pukul 12.33 WIB, di Dusun Pasar Baru, Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, melalui Kasi Humas AKP Widiarti S, membenarkan kalau anggota Satreskrim berhasil mengamankan pelaku QS (37) warga Dusun Pasar Baru, Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep diamankan dirumahnya.

Satresnarkoba Polres Bondowoso Kembali Bekuk Pengedar Pil Koplo

Penangkapan terhadap tersangka QS, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 45 / III / 2022 / SPKT / POLRES SUMENEP / POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 07 Maret 2022 berdasarkan laporan dari F  Dusun Laok,  Desa Kecer Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep.

“Kasus itu berawal dari laporan saudara F, kemudian Satreskrim Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku selama kurang lebih 7 (Tujuh) bulan, hingga  akhirnya pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 12.00 WIB, petugas mendapat informasi jika pelaku berada di rumahnya,”kata Widiarti.

Seorang Siswi SMA Situbondo Tewas Mengenaskan, Setelah Nabrak Truk

Tak menunggu lama, akhirnya tim Resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku,  dan  dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 46 Ayat (1) dan/atau pasal 30 ayat (1)  dan/atau pasal 45B Jo pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik,”imbuhnya.(hen)

BERITA TERKINI