<

7 Perempuan Promosikan Judi Online di Medsos, Diamankan Satreskrim Polres Ngawi

SURABAYA. IndonesiaPos

Tujuh remaja perempuan di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diciduk petugas satreskrim Polres setempat.

Mereka ditangkap, lantaran kedapatan mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram.

Sementara uang yang didapat untuk kebutuhan jajan dan kebutuhan sehari-hari pelaku. Para remaja itu berusia 19 hingga 22 tahun.

Hingga akhirnya para wanita itu diciduk petugas Cyber Patrol Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur.

Mereka berinisial TRO, IDP, AES, RT, JSD, RDD, semua warga Ngawi, dan SAC warga Cimahi.

Para perempuan muda itu mempromosikan situs judi online sejak 3 bulan hingga 2 tahun yang lalu.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti (BB), berupa ponsel, uang, dan screeshot korban-korbannya.

Menurut pengakuan tersangka, uang yang didapat hingga mencapai jutaan rupiah. Uang haram itu digunakan untuk jajan dan kebutuhan sehari-hari pelaku.

Dalam melakukan aksi jahat itu, para pelaku mempromosikan situs judi iklan dengan mencari korban-korban melalui media sosial Instagram milik endorse atau sejumlah artis yang punya banyak follower. Agar banyak yang tertarik berjudi secara online tersebut.

Kapolres Ngawi Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono mengatakan, setelah mendapatkan informasi yang merasa resah banyaknya judi online, petugas cyber patrol langsung menyusuri media sosial yang dimaksud.

“Akhirnya, petugas menciduk para pelaku di rumah masing-masing. Akibat perbuatan kriminal itu, para pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik,”tegasnya.

“Sedangkan para tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara,”tambahnya.

 

BERITA TERKINI