PAMEKASAN-IndonesiaPos
Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H ditengah Pandemi Covid-19 tidak mengurangi khidmatnya dalam merayakan sholat ied di Lapas Kelas IIA Pamekasan. Apalagi setelah warga binaan pemasyarakat (WBP) yang beragama Islam menerima SK remisi. Kamis (13/05) pagi.
SK Remisi secara Simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pamekasan M. Hanafi, yang disaksikan oleh semua unsur pegawai Lapas setempat.
Kalapas M. Hanafi saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, mengemukakan, pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri, seperti yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. “Selalu optimis dalam menjalani pidana yang di jalani,”kata Hanafi.
Kepada Media, M. Hanafi menyampaikan Jumlah Warga Binaan yang mendapat Remisi kali ini total berjumlah 712 Orang. Itu dengan berbagai jumlah remisi yang diterima sesuai dengan Surat Keputusan dari pusat.
“Ada yang 15 hari berjumlah 116, 1 bulan jumlahnya 514. Sedangkan,1 bulan 15 hari ada sebanyak 71 orang dan 2 bulan sebanyak 11 orang WBP. Total semua nya 712 orang,” ujarnya.
Kendati saat ini semua masih belum terlepas dari pandemi Covid-19. Hanafi juga mengingat para petugas Lapas agar tetap melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan SOP dan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ingin berkunjung.
“Keberadaan WBP di Lapas jangan dinilai sebagai suatu derita, melainkan harus disikapi sebagai suatu sarana introspeksi diri dan belajar. Itu untuk memperbaiki kesalahan yang pernah dilakukan untuk menjadi insan Tuhan yang lebih baik ke depannya,”tutupnya. ( and/hen )