<

Asrul Sani Resmi Jadi Hakim MK, Begini Janjinya

JAKARTA – IndonesiaPos

Hakim Konstitusi yang baru dilantik Arsul Sani berjanji akan independen dan imparsial dalam menjalankan tugasnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan paham adanya kekhawatiran publik sebab Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengadili sengketa hasil pemilu.

“Saya memahami ketika saya diipilih DPR, ada sejumlah concerns (kekhawatiran) terutama terkait 2 hal yang menjadi pondasi lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi yakni soal independensi dan imparsialitas,”ujar Arsul pada wartawan seusai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Arsul menuturkan janji independen dan imparsial harus ia buktikan sebagai hakim MK. Juga, dalam mengadili perkara-perkara di MK.

 

“Saya ingin menyampaikan bahwa tentu tidak hanya sekadar disampaikan tetapi harus dibuktikan dalam kerja-kerja proses mengadili perkara yang menjadi kewenangan MK,” imbuhnya.

Seperti yang disampaikan Ketua MK Suhartoyo, sambung Arsul, kepercayaan publik adalah modal utama bagi lembaga yudisial termasuk MK.

Sebelumnya, MK sempat mengalami krisis. Puncaknya saat Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik akibat putusan terkait syarat ambang batas usia yang meloloskan Putera Sulung Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Arsul mengakui pembuktian mengenai imparsialitas dan independensi tidak mudah. Namun, MK bisa belajar dari kasus yang terjadi di institusi kepolisian. Polri didera krisis kepercayaan publik setelah kasus pembunuhan yang melibatkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.

“Polri ketika kasus Sambo kan tingkat kepercayaan merosot tajam, tapi kemudian bisa rebound/kembali. Saya yakin dengan semangat kebersamaan dan kekompakan para Yang Mulai hakim konstitusi MK di bawah pimpinan Yang Mulia Hakim Suhartoyo ini akan bisa rebound,” ucapnya.

Arsul dilantik sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (18/1). Ia terpilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, untuk menggantikan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang telah memasuki masa pensiun.

Ia juga menyampaikan telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI. Sebelumnya, Arsul bertugas di Komisi III DPR RI.

“Saya telah mengajukan pengunduran diri sbg anggota DPR dan MPR RI pada minggu pertama Desember 2023. Kemudian seorang hakim MK tidak boleh jadi anggota parpol, apalagi pengurus, saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP,” sambungnya.

Seorang hakim MK, Arsul berlatarbelakang sebagai advokat. Ia sempat memegang jabatan sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Keputusan Sidang MKMK, Anwar Usman Melanggar Etik Berat, Dicopot Dari Ketua MK

 

 

BERITA TERKINI