<

Percepat Proses Pengadaan Barang dan Jasa, Sejumlah PPK Ikut Sertifikasi Kompetensi LKKP

JEMBER – IndonesiaPos

Sejumlah Pejabat pembuat Komitmen (PPK) memasukkan data kepengurusan sertifikasi kompetensi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam prosesnya, LKPP menerapkan sistem pembelajaran blended learning , dengan jadwal pelaksanaan menyesuaikan waktunya, dengan proses ini diharapkan para PPK disejumlah OPD sudah siap menjalankan proses pengadaan barang dan jasa dalam waktu dekat.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Heri Apriliyantono,ST hingga berita ini diunggah belum memberikan statmen resmi terkait persoalan ini, media sempat meminta konfirmasi kepada dirinya beberapa waktu lalu tidak bertemu karena sedang dinas Luar.

“Saya sedang Dinas Luar mas,”jawabnya singkat.

Dalam proses kepengurusan Sertifikasi kompetensi kali ini ada sekitar 60 PPK yang mengikuti pendaftaran, rata-rata mereka masih baru menempati posisi sebagai PPK meski banyak juga diantara mereka merupakan PPK lama.

Seperti pemberitaan sebelumnya, banyaknya pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa. Serta pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan ASN kabupaten Jember yang tidak memiliki sertifikat kompetensi.

Imbasnya, berdampak pada proses pengadaan barang dan jasa pada 2024 ini, sebab,  pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa personil lainnya bersertifikat kompetensi dan pejabat pembuat komitmen bersertifikat kompetensi 2024 di syaratkan untuk proses pengadaan barang dan jasa.

Sebelumnya Heri  Apriliyantono,ST kepada media menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak LKPP untuk meminta saran. ” Ia mas, kita sudah berkoordinasi dengan LKPP,”ujarnya.

Sedangkan hasilnya, hingga berita ini diunggah belum ada pernyataan resmi dari pihak BPBJ Jember, apakah bisa menggunakan sertifikat kompetensi yang lama sebagai bentuk kompensasi dari LKPP atau memang diwajibkan melakukan Diklat sertifikasi kompetensi 2024 ini.(kik)

Jember Krisis PPK, Proses Pengadaan Barang dan Jasa Berpotensi Molor

 

 

BERITA TERKINI