<

Pj Bupati Bondowoso Tak Hormati Surat Tanggapan Bupati Salwa Arifin ke KASN

BONDOWOSO – IndonesiaPos

Penurunan jabatan terhadap Drs Sugiono Eksantoso, MM, dari kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso, dianggap cacat hukum.

Sementara yang dijadikan dasar oleh Pj Bupati Bondowoso adalah surat rekomindasi KASN nomor B.3002/JP.01/08/2023 tanggal 11 Agustus 2023 dan rekomindasi Inspektorat Provinsi Jawa Timur nomor 700.1.2.4/1746/060.3/2023 tanggal 14 Agustus 2023.

Direktur Jack Centre Bondowoso Agus Sugiarto menyatakan, bahwa kedua rekomendasi itu tidak bisa di jadikan dasar hukum untuk menerbitkan SK 1 Pj Bupati Bondowoso tentang pembebasan tugas sementara jabatannya tanggal 10 November 2023 dan SK ll Pj Bupati Bondowoso tentang penjatuhan hukum disiplin PNS tanggal 26 Januari 2024.

Sebab ke dua rekomindasi itu ada masa berlakunya yaitu 15 hari sejak di terbitkan. Sedangkan ke dua rekomindasi tersebut terbit pada bulan Agustus 2023, dan SK Pj Bupati Bondowoso terbit pada bulan November 2023.

“Jadi menurut kami 2 rekomindasi tersebut sudah kadaluarsa masa berlakunya dan tidak dapat di jadikan rujukan,”ujar Agus Sugiarto. Selasa. (6/2/2024)

Menurut Agus Sugiarto, seharusnya Pj Bupati punya etika hukum. Karena selama persoalan ASN yg masih dalam proses pengadilan, maka Pj bupati harus menghormati proses hukum tersebut sampai ickrah.

“Makanya kami sudah sampaikan awal bahwa persoalan saudara Sugiono Kadisdikbud Bondowoso itu adalah sebuah bentuk kebijakan yg di paksakan. Karena persoalan tersebut bukan berpijak pada obyektifitas aturan atau regulasi namun berpijak pada kepentingan kekuasaan semata,”tegasnya.

Menurutnya pemerintahan Bondowoso menjadi kacau kalau seperti itu dilakukan, sehingga kinerja Pj Bupati Bondowoso itu patut di evaluasi oleh Mendagri Dan Gubernur. karena telah melakukan tindakan yang tidak proses hukum yang masih berlangsung di pengadilan.

“Oleh karena itu saya sarankan kepada Pj bupati Bondowoso untuk belajar aturan hukum, sehingga untuk melakukan kebijakan  terkonsep sesuai dengan peraturan dan perundangan. Jadi kami menilai bahwa SK I dan ll saudara Sugiono tersebut sangat kacau dan tidak punya narasi yang jelas,”bebernya.

Agus menguraikan, sebelum menerbitkan surat SK Pj Bupati itu  wajib mempertimbangkan, karena Surat Bupati Salwa Arifin nomor X.821.2/874/430.10.1/2023 tanggal 31 Agustus 2023 perihal tanggapan terhadap surat KASN nomor B- 3002/JP.01/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 itu tidak ada masalah, kerena pelaksanaan mutasi itu sudah sesuai dengan ketentuan perundangan dan prosedur.

“Yang menjadi pertanyaan, adalah surat rekomindasi KASN itu masih di jadikan rujukan pada 2 SK yg di terbitkan sama Pj Bupati,”ungkapnya.

Lucunnya lagi, tambah Agus, rekomindasi Inspektorat Provinsi Jatim yang terkesan asal-asalan, sebab Sugiono sendiri tidak pernah merasa di periksa sama sekali oleh pihak inspektorat provinsi tapi rekomindasi terbit. Yang lebih kacau lagi. bahwa Tim pemeriksa kabupaten tanggal 17 November 2023, Sugiono di panggil menghadap tapi tidak periksa.

“Anehnya, SK pembebasan sementara tugas jabatan saudara Sugiono terbit lebih awal sebelum ada pemeriksaan. Kacau wis, management Pemerintahan Bondowoso semakin amburadul,”imbuhnya.

Jack Centre Sebut, SK Pembebasan Tugas Sugiono Dari Kadiknas “Cacat Hukum”

 

 

 

BERITA TERKINI