JEMBER – IndonesiaPos
Pasca terbongkarnya kasus pemalsuan pembuatan administrasi kependudukan (Adminduk) beberapa waktu lalu yang kasusnya kini dalam penanganan pihak polres Jember, pihak Dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) mulai berhati-hati dalam penerbitan data kependudukan.
Saking hati-hatinya, untuk proses pengurusan data Adminduk baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun yang lainnya harus menunggu lama. Bahkan ada yang sampai berbulan-bulan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah masyarakat yang sedang mengurus proses pembuatan data Adminduk menyebutkan untuk penerbitan KTP saja diperlukan waktu hingga berbulan-bulan.
Mereka rata-rata hanya diberi surat keterangan (Suket) sebagai bukti bahwa proses penerbitan data Adminduk mereka sedang diproses. Sedangkan kepastian kapan batas waktu penerbitan tidak jelas. Imbasnya banyak masyarakat yang mengabaikan meski mereka hanya memegang Suket karena tidak ada kejelasan dari pihak Dispendukcapil.
Media IndonesiaPos yang berusaha untuk mengkonfirmasi persoalan lamanya proses penerbitan pembuatan KTP yang berjalan hingga berbulan-bulan kepada Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, membenarkan persoalan tersebut.
“Nggih,” jawabnya singkat.
Dispendukcapil sendiri dalam melayani pembuatan data Adminduk menggunakan sistem pelayanan secara online.
Meski demikian tidak semua masyarakat paham akan pengisian data yang disuguhkan dalam sistem online di dispendukcapil
Dalam layanan sistem online tersebut, masyarakat di wajibkan untuk mengisi data
-NIK :
-TEMPAT PENGAJUAN (WA/SIP/KEC) :
-TANGGAL PENGAJUAN :
-PERMASALAHAN PENGAJUAN :
– NO REGISTRASI/KODE TIKET:
Bagi yang telah melakukan pengajuan, silahkan lampirkan bukti pengajuan. (kik)