<

Pengembangan Lahan Perumahan dan Perindustrian Jember Terkendala Program LP2B

JEMBER – IndonesiaPos

Sejumlah pelaku usaha property dan industri di Jember resah, pasalnya hingga kini proses perijinan mereka terkendala program lahan cadangan pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) kabupaten Jember.

Salah seorang sumber media menyebutkan, penerbitan Surat keputusan Bupati no 188.45/472/1.12/2022 dalam program LP2B dan KP2B dikabupaten Jember seluas kurang lebih 86.358,60 ha diyakini  belum terkoneksi dengan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Jember yang hingga kini belum di sahkan pihak Pemkab Jember.

“SK LP2B diterbitkan pada tahun 2022, sedangkan perda RTRW hingga kini masih belum ada, pertanyaannya apakah SK LP2B tidak berbenturan dengan perda RT RW, terutama masalah titik koordinatnya,”tanya sumber.

Masalahnya lanjut sumber, apabila masyarakat hendak mengurusi penerbitan perijinan diluar keperuntukan pertanian, maka akan tertolak dengan sistem LP2B. Padahal, bisa jadi titik lokasi tersebut masuk dalam lokasi yang tertuang dalam Perda RTRW. Hal ini yang kemudian menjadi polemik terutama pelaku usaha properti dan industri.

Dampak dari terbitnya SK Program LP2B ini sejumlah investor pengembang perumahan kesulitan dalam proses perijinan.

Bahkan ada beberapa dari mereka yang terpaksa  pasif  sambil menunggu kepastian program LP2B ini ditetapkan mengingat hingga kini belum ada sosialisasi dari dinas terkait.

“Dalam persoalan ini perlu  adanya sosialisasi dan transparansi dari semua pihak, agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang dirugikan,”jelasnya.

Sementara pihak Pemkab Jember sendiri melalui kepala dinas pertanian tanaman pangan dan holtikultura (DPTPH), Imam Sudarmadji saat dikonfirmasi media belum memberi pernyataan resmi terkait persoalan tersebut.(kik)

Jembatan Kaulon Belum di Bangun, Begini Penjelasan PUPR Blitar

 

BERITA TERKINI